Laporannya Ditolak Bareskrim Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Penolakan Tidak Jelas, Tidak Berlandaskan Hukum

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 11 April 2023 | 12:57 WIB
Laporannya Ditolak Bareskrim Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Penolakan Tidak Jelas, Tidak Berlandaskan Hukum
Aksi mahasiswa dan warga Malang usai sidang vonis Tragedi Kanjuruhan [Foto: Beritaatim]

Suara.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan keberatan dengan penolakan Bareskrim Polri terhadap laporan mereka soal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sebab, mereka menganggap alasan penolakan Polri terhadap laporan tersebut tidak jelas. Staf Hukum KonstraS Muhammad Yahya menyebut, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan telah membawa dokumen penunjang laporan tersebut.

"Semua ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan-alasan yang tidak jelas, alasan-alasan yang kabur, dan bahkan tidak berlandaskan hukum," kata Yahya di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Untuk itu, dia berharap Komnas HAM bisa menjadi pihak yang diandalkan untuk memberikan rekomendasi untuk sikap Polri atau penyataan publik bahwa Polri tidak serius dalam mengungkap kejadian utuh pada Tragedi Kanjuruhan.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian menegaskan, pihaknya akan mengajukan keberatan atas penolakan yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Kami akan mengajukan keberatan atas tindakan maladministrasi SPKT Bareskrim Mabes Polri yang telah menolak laporan keluarga korban bersama Koalisi Masyarakat Sipil," ujarnya.

Dia menilai, Polri terkesan membatasi akses keluarga korban dalam melakukan pelaporan terhadap perkara yang sebenarnya dengan konstruksi pasal yang berbeda dengan proses hukum yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa penyidik menolak laporan keluarga korban Kanjuruhan.

Dia menyebut penolakan laporan dilakukan lantaran proses hukum hingga saat ini masih berjalan sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap.

baca juga

"Karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Puas dengan Putusan PN Surabaya, Keluarga Korban Kanjuruhan Ikhtiarkan Keadilan ke Komnas HAM

Tak Puas dengan Putusan PN Surabaya, Keluarga Korban Kanjuruhan Ikhtiarkan Keadilan ke Komnas HAM

News | Selasa, 11 April 2023 | 12:21 WIB

Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Keluarga Anak-anak Korban Tragedi Kanjuruhan

Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Keluarga Anak-anak Korban Tragedi Kanjuruhan

News | Selasa, 11 April 2023 | 10:01 WIB

Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

News | Selasa, 11 April 2023 | 09:53 WIB

Terkini

6 Cara Mengelola Gaji Rp3 Juta agar Bisa Nabung dan Investasi

6 Cara Mengelola Gaji Rp3 Juta agar Bisa Nabung dan Investasi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:39 WIB

Media Korea Soroti Kesombongan Kim Gi-dong: Remehkan Persib Bandung Berujung Petaka

Media Korea Soroti Kesombongan Kim Gi-dong: Remehkan Persib Bandung Berujung Petaka

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 19:38 WIB

Dorong Inovasi & Talenta: 22 Kampus se-Indonesia Siap Beradu Gagasan di Final Nasional PGTC 2026

Dorong Inovasi & Talenta: 22 Kampus se-Indonesia Siap Beradu Gagasan di Final Nasional PGTC 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin

Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Bosnya Ditangkap KPK, Bisnis Summarecon Agung Terganggu?

Bosnya Ditangkap KPK, Bisnis Summarecon Agung Terganggu?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Cleansing Oil vs Cleansing Balm, Mana yang Lebih Bagus Jadi First Cleanser?

Cleansing Oil vs Cleansing Balm, Mana yang Lebih Bagus Jadi First Cleanser?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:30 WIB

Kisah Orang Tua yang Berjuang untuk Pendidikan Anak di Novel Ibuk

Kisah Orang Tua yang Berjuang untuk Pendidikan Anak di Novel Ibuk

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 19:30 WIB

PLTP Gunung Ungaran Tak Cuma Soal Listrik, Ini yang Perlu Dikaji

PLTP Gunung Ungaran Tak Cuma Soal Listrik, Ini yang Perlu Dikaji

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:29 WIB

LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi

LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 19:28 WIB

Membongkar Ketimpangan Patriarki Tanpa Harus Membenci Laki-Laki, Bisakah?

Membongkar Ketimpangan Patriarki Tanpa Harus Membenci Laki-Laki, Bisakah?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 19:25 WIB

×