Laporannya Ditolak Bareskrim Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Penolakan Tidak Jelas, Tidak Berlandaskan Hukum

Selasa, 11 April 2023 | 12:57 WIB
Laporannya Ditolak Bareskrim Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Penolakan Tidak Jelas, Tidak Berlandaskan Hukum
Aksi mahasiswa dan warga Malang usai sidang vonis Tragedi Kanjuruhan [Foto: Beritaatim]

Suara.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan keberatan dengan penolakan Bareskrim Polri terhadap laporan mereka soal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sebab, mereka menganggap alasan penolakan Polri terhadap laporan tersebut tidak jelas. Staf Hukum KonstraS Muhammad Yahya menyebut, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan telah membawa dokumen penunjang laporan tersebut.

"Semua ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan-alasan yang tidak jelas, alasan-alasan yang kabur, dan bahkan tidak berlandaskan hukum," kata Yahya di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Untuk itu, dia berharap Komnas HAM bisa menjadi pihak yang diandalkan untuk memberikan rekomendasi untuk sikap Polri atau penyataan publik bahwa Polri tidak serius dalam mengungkap kejadian utuh pada Tragedi Kanjuruhan.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian menegaskan, pihaknya akan mengajukan keberatan atas penolakan yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Kami akan mengajukan keberatan atas tindakan maladministrasi SPKT Bareskrim Mabes Polri yang telah menolak laporan keluarga korban bersama Koalisi Masyarakat Sipil," ujarnya.

Dia menilai, Polri terkesan membatasi akses keluarga korban dalam melakukan pelaporan terhadap perkara yang sebenarnya dengan konstruksi pasal yang berbeda dengan proses hukum yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengonfirmasi bahwa penyidik menolak laporan keluarga korban Kanjuruhan.

Dia menyebut penolakan laporan dilakukan lantaran proses hukum hingga saat ini masih berjalan sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Tak Puas dengan Putusan PN Surabaya, Keluarga Korban Kanjuruhan Ikhtiarkan Keadilan ke Komnas HAM

"Karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI