Tak Puas dengan Putusan PN Surabaya, Keluarga Korban Kanjuruhan Ikhtiarkan Keadilan ke Komnas HAM

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 11 April 2023 | 12:21 WIB
Tak Puas dengan Putusan PN Surabaya, Keluarga Korban Kanjuruhan Ikhtiarkan Keadilan ke Komnas HAM
Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan bersama lembaga bantuan hukumnya (LBH) membuat laporan baru ke Komnas HAM. Hal tersebut dilakukan lantaran mereka menilai proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya tidak menyentuh akar pokok permasalahan.

Laporan tersebut diajukan keluarga korban Kanjuruhan perihal dugaan pelanggaran HAM berat. Pada pengajuan laporan ini mereka hanya diterima oleh perwakilan komisioner Komnas HAM.

"Di Kanjuruhan, jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Dia menegaskan para keluarga korban Kanjuruhan keberatan dengan vonis ringan hakim Pengadilan Negeri Surabaya berupa pidana penjara 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan serta hukuman satu tahun penjara untuk Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Sidang Tragedi Kanjurugan Malang di PN Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]
Sidang Tragedi Kanjurugan Malang di PN Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]

Bahkan, hakim memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.

"Proses persidangan yang telah dilangsungkan justru mengarah pada bentuk impunitas, tidak diadilinya pelaku-pelaku level atas dalam proses penegakan hukum terhadap tragedi Kanjuruhan," ujar Daniel.

Dia bahkan menduga proses peradilan kasus yang menewaskan 135 jiwa itu didesain untuk gagal mengungkap kebenaran dan menjadi peradilan sesat.

"Maka, sebenarnya Komnas HAM itu memiliki kewenangan yudisial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," ucap Daniel.

"Mengingat bahwa peristiwa ini bukan hanya peristiwa pidana biasa, bukan hanya peristiwa kealpaan biasa, tetapi imi ada 135 nyawa yang harus diadili pelakunya, baik itu level bawah sampai level atas," tutur dia.

Menurut Daniel, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memiliki keharusan untuk menggelar perkara pro justitia terhadap pelanggaran HAM berat di Kanjuruhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persebaya vs Arema FC Berhadapan Pasca Tragedi Kanjuruhan, Aji Kejar Kemenangan Lagi

Persebaya vs Arema FC Berhadapan Pasca Tragedi Kanjuruhan, Aji Kejar Kemenangan Lagi

Bola | Selasa, 11 April 2023 | 12:01 WIB

Arema FC Klaim Mulai Persiapkan untuk Liga Musim Depan, Netizen Beri Komentar Menohok: Tim Gatau Malu

Arema FC Klaim Mulai Persiapkan untuk Liga Musim Depan, Netizen Beri Komentar Menohok: Tim Gatau Malu

| Selasa, 11 April 2023 | 11:21 WIB

Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Keluarga Anak-anak Korban Tragedi Kanjuruhan

Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Keluarga Anak-anak Korban Tragedi Kanjuruhan

News | Selasa, 11 April 2023 | 10:01 WIB

Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

News | Selasa, 11 April 2023 | 09:53 WIB

3 Alasan Aremania Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang

3 Alasan Aremania Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang

| Senin, 10 April 2023 | 22:15 WIB

Terkini

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:30 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:51 WIB

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:45 WIB

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:22 WIB

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:58 WIB