Grooming dalam pandangan hukum RI
Istilah grooming tidak muncul di hukum Republik Indonesia. Namun unsur pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa tidak ada istilah 'suka sama suka' untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Tak jauh berbeda dengan definisi grooming, seorang yang menjalin hubungan seksual dengan anak-anak, meski si anak memberi persetujuan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Sebab, hukum RI juga menilai anak di bawah umur belum memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan bersetubuh.
Kontributor : Armand Ilham