Aksi Mario Dandy 'Bersetubuh' dengan AG Dinilai Child Grooming, Apa Itu?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 14:58 WIB
Aksi Mario Dandy 'Bersetubuh' dengan AG Dinilai Child Grooming, Apa Itu?
Mario Dandy Satriyo bersama AG. (Twitter)

Grooming dalam pandangan hukum RI

Istilah grooming tidak muncul di hukum Republik Indonesia. Namun unsur pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa tidak ada istilah 'suka sama suka' untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. 

Tak jauh berbeda dengan definisi groomingseorang yang menjalin hubungan seksual dengan anak-anak, meski si anak memberi persetujuan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Sebab, hukum RI juga menilai anak di bawah umur belum memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan bersetubuh.

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI