Sukabumi.suara.com - Kasus penganiayaan Mario Dandy dan AG terhadap David Ozora hingga kini masih menjadi sorotan. Terkini, tersangka AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh hakim Sri kala.
Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri kala membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4) dikutip Sukabumi.suara.com dari akun Instagram @berita_gosip (11/04/2023).
Hal yang memberatkan AG adalah korban sekarang masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sementara itu, hal yang meringankan AG, yakni dirinya yang masih berusia 15 tahun, hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai jika AG masih diharapkan untuk bisa memperbaiki diri.
Putusan ini terbilang ringan jika dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum yang memvonis AG dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sekedar informasi, David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Tak hanya itu, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya