SBY yang saat itu adalah ketua dewan pembina dan Presiden RI pun mengambil kekuasaan Anas yang belum berstatus tersangka. SBY membuat presidium sebagai ketua sementara Anas wakil ketua.
SBY pun menggantikan Anas sebagai ketua umum pada 2013 hingga 2015. SBY pernah membujuk Jhony untuk membujuk Marzuki Alie agar tidak maju sebagai kandidat ketua umum. Padahal Marzuki memperoleh suara terbesar kedua setelah Anas.
Namun kondisi itu dibantah oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Herzaky menceritakan bahwa DPD dan DPC Partai Demokrat meminta KLB terhadap Anas tapi Anas dilindungi majelis tinggi.
Bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Majelis Tinggi Partai Demokrat berupaya menyelamatkan hak Anas. Namun posisinya sulit karena menjadi tersangka kemudian.
Akhirnya pada 2014, Anas dikenakan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas sempat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi tetapi sanksinya menjadi 7 tahun.
Kemudian Anas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dan sanksinya menjadi 14 tahun. Setelah itu Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan memperoleh sanksi pidana penjara 8 tahun beserta uang pengganti Rp57 miliar ditambah USD 5.261 juta jika tidak dibayar maka hartanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti.
Kini setelah menjalani sanksi, Anas Urbaningrum dibebaskan. Anas mengaku tidak akan menimbulkan permusuhan pasca kebebasannya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas, Bisa Berdampak ke Elektabilitas Partai Demokrat Jelang Pemilu?