Kemudian Anas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dan sanksinya menjadi 14 tahun. Setelah itu Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan memperoleh sanksi pidana penjara 8 tahun beserta uang pengganti Rp57 miliar ditambah USD 5.261 juta jika tidak dibayar maka hartanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti.
Kini setelah menjalani sanksi, Anas Urbaningrum dibebaskan. Anas mengaku tidak akan menimbulkan permusuhan pasca kebebasannya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma