9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 10:46 WIB
9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri keuangan Sri Mulyani rapat bareng Komisi III DPR membahas perihal transaksi janggal Rp 349 triliun pada hari ini, Selasa (11/4/2023). (tangkap layar)

6. Transaksi PT C Rp 1,88 Triliun

Selanjutnya ada transaksi PT C senilai Rp 1,88 triliun. Berdasarkan temuan PPATK, pemegang saham di PT C yang merupakan perusahaan penyedia pertukaran data elektronik adalah perseroan terbatas. Walau begitu, transaksi PT C senilai Rp 1,88 triliun tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu dan merupakan wajib pajak aktif.

7. Transaksi PT F Rp 452 Miliar

Berikutnya ada laporan PPATK atas transaksi PT F yang merupakan perusahaan penyewaan gedung. Dari transaksi PT F, ada tiga perusahaan dengan periode transaksi 2017-2019 untuk 14 rekening. Berdasarkan temuan PPATK, transaksi PT F digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai, tanpa underlying dengan keterangan cicilan, angsuran, dan pelunasan.

8. Transaksi WP Pribadi Berinisial D dan E

Sri Mulyani lalu menjelaskan tentang temuan transaksi wajib pajak pribadi inisial D dan E. Dari WP inisial D, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 500 miliar namun tidak berkaitan dengan pegawai. Diungkap juga bahwa D sudah pensiun dari Kemenkeu sejak tahun 1990 kemudian meninggal dunia pada 2021.

Sementara itu, transaksi janggal Rp 1,7 triliun ditemukan pada WP inisial E pada periode 2016-2018. WP inisial E itu memiliki aset dan investasi yang besar namun tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu. Pasalnya istri E yang merupakan pegawai Kemenkeu telah mengundurkan diri sejak tahun 2010. 

9. Transaksi Rp 253 T Terkait Tugas dan Fungsi Kemenkeu

Berdasarkan laporan PPATK periode 2009-2023 yang diterima Kemenkeu, ada transaksi mencurigakan senilai Rp 253 triliun terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Sri Mulyani menjelaskan laporan periode 2009-2023 itu diserahkan oleh PPATK lewat 65 surat.

Berdasarkan pengembangan Itjen Kementerian Keuangan, ditemukan pelanggaran disiplin. Alhasil Kementerian Keuangan memberikan sanksi atau hukuman disiplin pada 24 pegawai.

Dari 65 surat yang disampaikan oleh PPATK, ada satu surat berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan/korporasi dengan transaksi terbesar Rp 189 triliun terkait dengan tugas fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan DJP.  Transaksi Rp 189 triliun itu adalah skandal terkait ekspor emas batangan yang akan ditindaklanjuti dengan case building oleh Tim Gabungan/Satgas.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD akan Buat Satgas untuk Menanggulangi Transaksi Janggal di Kemenkeu, Yakin Berhasil?

Mahfud MD akan Buat Satgas untuk Menanggulangi Transaksi Janggal di Kemenkeu, Yakin Berhasil?

| Rabu, 12 April 2023 | 10:29 WIB

Anggota DPR Ingatkan Kasus Rp 349 Triliun Tak Timbul Tenggelam, Apalagi Hanya untuk Naikkan Pamor Seseorang

Anggota DPR Ingatkan Kasus Rp 349 Triliun Tak Timbul Tenggelam, Apalagi Hanya untuk Naikkan Pamor Seseorang

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:17 WIB

Dibongkar Menkeu, Ini Daftar Perusahaan dan Orang yang Diduga Terlibat TPPU Rp18,7 T

Dibongkar Menkeu, Ini Daftar Perusahaan dan Orang yang Diduga Terlibat TPPU Rp18,7 T

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:06 WIB

Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU

Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU

News | Rabu, 12 April 2023 | 10:04 WIB

Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?

Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?

News | Rabu, 12 April 2023 | 07:56 WIB

Terkini

Israel Culik Aktivis Global Sumud Flotilla dan 9 WNI, PBB: Mereka Harus Dilindungi

Israel Culik Aktivis Global Sumud Flotilla dan 9 WNI, PBB: Mereka Harus Dilindungi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:35 WIB

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:34 WIB

Kemenko Polkam Pastikan Negara Hadir Jamin Keselamatan WNI yang Ditahan Tentara Zionis Israel

Kemenko Polkam Pastikan Negara Hadir Jamin Keselamatan WNI yang Ditahan Tentara Zionis Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:27 WIB

Prabowo Diminta Kurangi Pidato Politik demi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Redam Kekhawatiran Investor

Prabowo Diminta Kurangi Pidato Politik demi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Redam Kekhawatiran Investor

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:26 WIB

KemenHAM: Pemerintah Sedang Upayakan Pembebasan WNI yang Ditahan Israel

KemenHAM: Pemerintah Sedang Upayakan Pembebasan WNI yang Ditahan Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:22 WIB

Soroti Anggaran Jumbo untuk MBG di Sidang MK, JPPI: Jutaan Anak Masih Belajar di Sekolah Rusak

Soroti Anggaran Jumbo untuk MBG di Sidang MK, JPPI: Jutaan Anak Masih Belajar di Sekolah Rusak

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:20 WIB

TAUD Bongkar Dugaan Aktor Sipil di Balik Penyiraman Andrie Yunus: Jangan Hanya Hukum Eksekutor!

TAUD Bongkar Dugaan Aktor Sipil di Balik Penyiraman Andrie Yunus: Jangan Hanya Hukum Eksekutor!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:19 WIB

Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Mundur ke 3 Juni, Ada Apa?

Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Mundur ke 3 Juni, Ada Apa?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:17 WIB

Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:13 WIB

Prabowo Merasa Pilu Hati Dengar Kritik Keras PDIP

Prabowo Merasa Pilu Hati Dengar Kritik Keras PDIP

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:12 WIB