9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu

Rabu, 12 April 2023 | 10:46 WIB
9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri keuangan Sri Mulyani rapat bareng Komisi III DPR membahas perihal transaksi janggal Rp 349 triliun pada hari ini, Selasa (11/4/2023). (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari transaksi janggal Rp 18,7 triliun itu, ada beberapa perusahaan yakni PT A, PT B, PT C, dan PT F yang merupakan laporan dari PPATK berdasarkan permintaan Itjen Kementerian Keuangan. Ada juga transaksi orang pribadi, berinisial D dan E yang merupakan laporan inisiatif dari PPATK.

4. Transaksi PT A Rp 11,38 Triliun

Dijelaskan bahwa PT A adalah grup dari 3 perusahaan dengan total transaksi sebesar Rp 11,38 triliun dengan periode transaksi 2017-2019 untuk lima rekening. Berdasarkan temuan PPATK, lima rekening transaksi dari PT A itu tidak ditemukan aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga.

5. Transaksi PT B Rp 2,76 Triliun

Sri Mulyani kemudian menjelaskan laporan transaksi senilai Rp 2,76 triliun dari PT B untuk periode 2015-2017 yang berasal dari dua rekening.  Dari temuan PPATK, rekening itu aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan.

6. Transaksi PT C Rp 1,88 Triliun

Selanjutnya ada transaksi PT C senilai Rp 1,88 triliun. Berdasarkan temuan PPATK, pemegang saham di PT C yang merupakan perusahaan penyedia pertukaran data elektronik adalah perseroan terbatas. Walau begitu, transaksi PT C senilai Rp 1,88 triliun tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu dan merupakan wajib pajak aktif.

7. Transaksi PT F Rp 452 Miliar

Berikutnya ada laporan PPATK atas transaksi PT F yang merupakan perusahaan penyewaan gedung. Dari transaksi PT F, ada tiga perusahaan dengan periode transaksi 2017-2019 untuk 14 rekening. Berdasarkan temuan PPATK, transaksi PT F digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai, tanpa underlying dengan keterangan cicilan, angsuran, dan pelunasan.

Baca Juga: Mahfud MD akan Buat Satgas untuk Menanggulangi Transaksi Janggal di Kemenkeu, Yakin Berhasil?

8. Transaksi WP Pribadi Berinisial D dan E

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI