Dari transaksi janggal Rp 18,7 triliun itu, ada beberapa perusahaan yakni PT A, PT B, PT C, dan PT F yang merupakan laporan dari PPATK berdasarkan permintaan Itjen Kementerian Keuangan. Ada juga transaksi orang pribadi, berinisial D dan E yang merupakan laporan inisiatif dari PPATK.
4. Transaksi PT A Rp 11,38 Triliun
Dijelaskan bahwa PT A adalah grup dari 3 perusahaan dengan total transaksi sebesar Rp 11,38 triliun dengan periode transaksi 2017-2019 untuk lima rekening. Berdasarkan temuan PPATK, lima rekening transaksi dari PT A itu tidak ditemukan aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga.
5. Transaksi PT B Rp 2,76 Triliun
Sri Mulyani kemudian menjelaskan laporan transaksi senilai Rp 2,76 triliun dari PT B untuk periode 2015-2017 yang berasal dari dua rekening. Dari temuan PPATK, rekening itu aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan.
6. Transaksi PT C Rp 1,88 Triliun
Selanjutnya ada transaksi PT C senilai Rp 1,88 triliun. Berdasarkan temuan PPATK, pemegang saham di PT C yang merupakan perusahaan penyedia pertukaran data elektronik adalah perseroan terbatas. Walau begitu, transaksi PT C senilai Rp 1,88 triliun tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu dan merupakan wajib pajak aktif.
7. Transaksi PT F Rp 452 Miliar
Berikutnya ada laporan PPATK atas transaksi PT F yang merupakan perusahaan penyewaan gedung. Dari transaksi PT F, ada tiga perusahaan dengan periode transaksi 2017-2019 untuk 14 rekening. Berdasarkan temuan PPATK, transaksi PT F digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai, tanpa underlying dengan keterangan cicilan, angsuran, dan pelunasan.
Baca Juga: Mahfud MD akan Buat Satgas untuk Menanggulangi Transaksi Janggal di Kemenkeu, Yakin Berhasil?
8. Transaksi WP Pribadi Berinisial D dan E