9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu

Rabu, 12 April 2023 | 10:46 WIB
9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri keuangan Sri Mulyani rapat bareng Komisi III DPR membahas perihal transaksi janggal Rp 349 triliun pada hari ini, Selasa (11/4/2023). (tangkap layar)

6. Transaksi PT C Rp 1,88 Triliun

Selanjutnya ada transaksi PT C senilai Rp 1,88 triliun. Berdasarkan temuan PPATK, pemegang saham di PT C yang merupakan perusahaan penyedia pertukaran data elektronik adalah perseroan terbatas. Walau begitu, transaksi PT C senilai Rp 1,88 triliun tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu dan merupakan wajib pajak aktif.

7. Transaksi PT F Rp 452 Miliar

Berikutnya ada laporan PPATK atas transaksi PT F yang merupakan perusahaan penyewaan gedung. Dari transaksi PT F, ada tiga perusahaan dengan periode transaksi 2017-2019 untuk 14 rekening. Berdasarkan temuan PPATK, transaksi PT F digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana dari transaksi setoran tunai, tanpa underlying dengan keterangan cicilan, angsuran, dan pelunasan.

8. Transaksi WP Pribadi Berinisial D dan E

Sri Mulyani lalu menjelaskan tentang temuan transaksi wajib pajak pribadi inisial D dan E. Dari WP inisial D, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 500 miliar namun tidak berkaitan dengan pegawai. Diungkap juga bahwa D sudah pensiun dari Kemenkeu sejak tahun 1990 kemudian meninggal dunia pada 2021.

Sementara itu, transaksi janggal Rp 1,7 triliun ditemukan pada WP inisial E pada periode 2016-2018. WP inisial E itu memiliki aset dan investasi yang besar namun tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu. Pasalnya istri E yang merupakan pegawai Kemenkeu telah mengundurkan diri sejak tahun 2010. 

9. Transaksi Rp 253 T Terkait Tugas dan Fungsi Kemenkeu

Berdasarkan laporan PPATK periode 2009-2023 yang diterima Kemenkeu, ada transaksi mencurigakan senilai Rp 253 triliun terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Sri Mulyani menjelaskan laporan periode 2009-2023 itu diserahkan oleh PPATK lewat 65 surat.

Baca Juga: Mahfud MD akan Buat Satgas untuk Menanggulangi Transaksi Janggal di Kemenkeu, Yakin Berhasil?

Berdasarkan pengembangan Itjen Kementerian Keuangan, ditemukan pelanggaran disiplin. Alhasil Kementerian Keuangan memberikan sanksi atau hukuman disiplin pada 24 pegawai.

Dari 65 surat yang disampaikan oleh PPATK, ada satu surat berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan/korporasi dengan transaksi terbesar Rp 189 triliun terkait dengan tugas fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan DJP.  Transaksi Rp 189 triliun itu adalah skandal terkait ekspor emas batangan yang akan ditindaklanjuti dengan case building oleh Tim Gabungan/Satgas.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI