Ragam Tingkah Firli Bahuri hingga Berujung Dilaporkan ke Dewas KPK

Rabu, 12 April 2023 | 14:20 WIB
Ragam Tingkah Firli Bahuri hingga Berujung Dilaporkan ke Dewas KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. [ANTARA/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berang dengan "tingkah" Ketua KPK, Firli Bahuri. Permasalahan Firli Bahuri ini pun berbuntut dengan laporan para mantan pegawai KPK yang sekarang bersuara pasca konflik antara Firli Bahuri dan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro.

Endar yang secara terang-terangan mengungkap adanya kejanggalan dalam pemberhentian secara hormat yang dilakukan KPK kepada dirinya juga didukung oleh mantan pegawai KPK lainnya seperti Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Mereka kompak melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena dianggap merugikan banyak pihak ini. Mereka pun kebanyakan melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.

Ternyata, Firli sendiri sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dan bukan hanya satu kali. Lalu, apa saja pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan oleh Firli? Simak inilah selengkapnya.

Sewa helikopter saat berlibur ke Palembang

Firli Bahuri yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan ini sempat plesir ke kampung halamannya tersebut dengan menggunakan helikopter pada tahun 2020 lalu. Tak tanggung-tanggung, Firli ketahuan menyewa helikopter dengan rute Jakarta-Palembang-Baturaja tersebut senilai Rp28 juta.

Gaya hidup mewah Firli ini pun membuatnya diberi sanksi ringan secara tertulis karena dianggap melanggar Peraturan Dewas Nomor 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ia pun sempat meminta maaf ke publik atas tindakannya dan berjanji tak mengulanginya lagi.

Bertemu para tersangka kasus korupsi

Tingkah Firli Bahuri ini juga pernah dilaporkan ke Dewas saat dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Tercatat, Firli pernah beberapa kali bertemu dengan para tersangka kasus korupsi sebelum mereka ditangkap oleh KPK. Sebut saja seperti pertemuannya dengan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang di tahun 2019 sebelum akhirnya pria yang akrab disapa TGB ini resmi ditangkap KPK.

Ia juga pernah bertemu dengan pejabat BPK Bahrullah Akbar yang saat itu sedang terlibat kasus suap dana perimbangan. Firli pun dianggap melanggar kode etik karena seharusnya selaku Deputi Penindakan, Firli tidak diperbolehkan menemui para tersangka secara pribadi dan tanpa surat tugas.

Baca Juga: Jelang Diperiksa Dewas KPK, Nawawi Pomolango: Ngomong Apa Adanya Yang Kita Tahu

Penggelontoran dana SMS blast

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI