Ungkit Klaim Mami Linda Istri Sirinya, Teddy Minahasa Ngaku Korban Konspirasi Pengacara Adrial Viari Purba dan Penyidik

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 13 April 2023 | 13:12 WIB
Ungkit Klaim Mami Linda Istri Sirinya, Teddy Minahasa Ngaku Korban Konspirasi Pengacara Adrial Viari Purba dan Penyidik
Ungkit Klaim Mami Linda Istri Sirinya, Teddy Minahasa Ngaku Korban Konspirasi Pengacara Adrial Viari Purba dan Penyidik. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menuding penasihat hukum terdakwa Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'rif, dan Kasranto, yaitu Adrial Viari Purba sebagai pelaku konspirasi.

Hal itu disampaikan eks Kapolda Sumatera Barat dalam nota pembelaan atau pleidoinya berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.

Menurut dia, kejanggalan terjadi ketika terdakwa Janto dan M Nasir menjadi saksi dalam persidangan Teddy. Sebab, lanjut dia, Janto dan M Nasir mengaku diarahkan oleh penyidik.

"Bahkan pada saat saya bertemu dengan Janto dan M Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, kedua terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya, agar Jenderal berwaspada pada skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti mengaku sebagai wanita simpanan saya," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Nyatanya, kata Teddy, Linda justru mengaku sebagai istri sirinya dan memiliki anak dari pernikahan tersebut. Untuk itu, Teddy mengatakan dirinya tidak merasa terkejut dengan pengakuan Linda.

Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda atau Anita Cepu memberikan keterangan di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Faqih)
Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda atau Anita Cepu memberikan keterangan di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Faqih)

"Mencermati fenomena berbagai kejanggalam dalam berkas perkara dan informasi dari Janto dan M Nasir tersebut, menguatkan keyakinan saya bahwa Bapak Adriel Viari Purba beserta penyidik dan sutradaranya telah melakukan praktik konspirasi terhadap saya," tutur dia.

Eks Kapolda Sumatera Barat dangan pangkat terakhir sebagai Irjen itu menduga ada kesepakatan antara penyidik dengan Adriel selaku penasihat hukum empat terdakwa yang disediakan oleh penyidik untuk melakukan konspirasi hukum.

"Jadi, sudah dapat dipastikan bahwa Adriel Viari Purba merupakan representasi dari penyidik. Demikian sebaliknya, bahwa penyidik dan atasannya merupakan The Man Before the Gun atau King Maker atau Mastermind," tandas Teddy.

Dituntut Hukuman Mati

baca juga

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu sebagai hal memberatkan.

Lebih lanjut, hal memberatkan lainnya ialah status Teddy yang merupakan anggota Polri sebagai Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, jaksa juga menilai Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang anggotanya sekitar 4 ratus ribu personel. Perbuatan Teddy juga disebut telah merusak nama baik Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Sosok Anak Hasil Nikah Siri Dengan Linda Pujiastuti

Irjen Teddy Minahasa Pertanyakan Sosok Anak Hasil Nikah Siri Dengan Linda Pujiastuti

News | Kamis, 13 April 2023 | 12:06 WIB

Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa: Saya Sengaja Dibidik Untuk Dijatuhkan

Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa: Saya Sengaja Dibidik Untuk Dijatuhkan

News | Kamis, 13 April 2023 | 11:39 WIB

Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa

Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa

News | Kamis, 13 April 2023 | 11:20 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Berjudul "Sebuah Industri dan Konspirasi"

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Berjudul "Sebuah Industri dan Konspirasi"

News | Kamis, 13 April 2023 | 10:34 WIB

Terkini

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×