Akun tersebut juga menyampaikan, demi mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanan, maka ia sepakat dengan permintaan petugas terkait denda. Turis itu juga mengaku diminta tak menceritakan pengurangan denda yang diterimanya.
Setelah menyatakan setuju, petugas memintanya untuk melakukan perekaman sidik jari. Selanjutnya petugas tersebut melakukan stempel/cap paspornya, dan ia dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.
Di luar wewenang Bea Cukai
Bea Cukai menyatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara tersebut sudah diatur dalam peraturan Permenhub No. PM 80/2017, dan bukan bagian dari kewenangan bea cukai.
Begitupun dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi, juga disebutkan bukan merupakan kewenangan dari Bea Cukai.
Proses koordinasi dengan KDEI
Meski demikian, pihak Bea Cukai mengaku akan tetap berusaha untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari tahu duduk perkara dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan.
Selain itu, Bea Cukai kini juga sedang dalam proses melakukan koordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa