Bea Cukai sendiri telah menelusuri kabar terkait turis Taiwan yang mengaku-ngaku dipalak gegara memotret di area terbatas bandara. Penelusuran juga dilakukan ke sumber pemberitaan ke situs forum online PTT.
Tidak terjadi di Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, berdasar pada keterangan yang ada, pihaknya yakin bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di ranah Bea Cukai.
Hal ini karena Bea Cukai sama sekali tidak memiliki kewenangan perekaman sidik jari dan stempel maupun cap pada paspor warga negara asing (WNA).
Sementara itu dalam akun Ludai (NeverEnough), turis itu menceritakan pengalamannya mengambil foto di area terbatas di bandara. Ia mengungkap kejadian itu bermula saat petugas Bea Cukai tiba-tiba datang menghampiri, lalu membawanya ke sebuah ruangan.
Akun tersebut juga menyampaikan, demi mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanan, maka ia sepakat dengan permintaan petugas terkait denda. Turis itu juga mengaku diminta tak menceritakan pengurangan denda yang diterimanya.
Setelah menyatakan setuju, petugas memintanya untuk melakukan perekaman sidik jari. Selanjutnya petugas tersebut melakukan stempel/cap paspornya, dan ia dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.
Di luar wewenang Bea Cukai
Bea Cukai menyatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara tersebut sudah diatur dalam peraturan Permenhub No. PM 80/2017, dan bukan bagian dari kewenangan bea cukai.
Begitupun dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi, juga disebutkan bukan merupakan kewenangan dari Bea Cukai.