Mayor Widyastana selaku salah satu tersangka kematian Serda Sahat Wira, menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/4/2023). Dalam persidangan yang dipimpin Kolonel Sus Mustofa itu, ia divonis 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari kesatuan TNI.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," ujar Kolonel Sus Mustofa dalam persidangan tersebut.
Widyastana dianggap melanggar Pasal 103 Kitab UU Hukum Pidana Militer. Adapun hal yang meringankan hukumannya meski membuat nyawa orang lain melayang, yakni karena bersikap sopan. Sementara yang memberatkan adalah tidak adanya simpati kepada keluarga korban.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti