Disinggung DPR RI, Mahfud MD Klaim Tak Ada Masalah dalam Perumusan Draf RUU Perampasan Aset

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Jum'at, 14 April 2023 | 16:01 WIB
Disinggung DPR RI, Mahfud MD Klaim Tak Ada Masalah dalam Perumusan Draf RUU Perampasan Aset
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada masalah di internal pemerintah terkait perumusan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Adapun draf yang dimaksud sudah ditanda-tangani oleh pejabat terkait.

Mahfud memastikan kalau draf RUU Perampasan Aset tersebut sudah rampung dirumuskan oleh pihak-pihak terkait. Mereka juga sudah merapikan masalah-masalah teknis yang tidak mempengaruhi secara substantif.

"Oleh sebab itu dalam waktu tidak lama RUU perampasan aset ini akan segera dikirim ke DPR karna presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara nasional atau konsistensi narasi itu kalau masih ada nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).

Naskah belum bisa diserahkan ke DPR RI karena harus diperlihatkan terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut Mahfud, naskah draf tersebut akan diperlihatkan sepulangnya Jokowi dari luar negeri.

"Sehingga nanti begitu presiden pulang dari luar negeri, kita sudah bisa langsung mengajukan, jadi tidak ada masalah di internal-internal pemerintah, mudah-mudahan ini berjalan lancar," terangnya.

DPR RI Tagih Draf RUU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menagih pemerintah untuk segera mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset jika memang serius ingin melakukan pembahasan.

Menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, bola panas pembahasan RUU Perampasan Aset ada di tangan pemerintah. Mengingat RUU itu merupakan inisiatif pemerintah.

Arsul menegaskan hal ini guna menjawab tudingan publik yang memberi kesan bahwa DPR ogah membahas RUU Perampasan Aset. Padahal posisi DPR, menunggu pemerintah mengirimkan draf serta surat presiden terkait.

baca juga

"Artinya apa? Artinya naskah akademik dan naskah RUU-nya harus pemerintah yang menyiapkan, setelah disiapkan, diedarkan di kementerian/lembaga terkait, semua sudah paraf, disampaikan kepada presiden, presiden menyampaikan ke DPR," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (6/4/2023).

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. (Suara.com/Novian)
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. (Suara.com/Novian)

Menurut Arsul, apabila mekanisme itu sudah dilakukan oleh pemerintah, namun ternyata tidak ada pergerakan dari DPR untuk melakukan pembahasan, menjadi wajar jika DPR disalahkan.

"Kalau tidak dibahas oleh DPR, baru DPR-nya dimaki-maki, memang mau menghalangi ini. Wong sekarang naskahnya ada di mana saja posisinya enggak jelas, kok dibilang DPR-nya enggak mau bahas atau menghalang-halangi, iki opo iki? Gitu loh," tutur Arsul.

Hal senada juga ditegaskan Anggota Komisi III Taufik Basari. Ia mengatakan status RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif pemerintah, baik di dalam Prolegnas jangka panjang, jangka menengah dan Prolegnas Prioritas 2023.

"Sehingga yang perlu dipahami oleh masyarakat karena RUU ini adalah RUU usulan pemerintah maka besarkan untuk menyegerakan pembahasan RUU Ini mesti ditujukan kepada pemerintah," ujar Taufik.

Karena itu, menurut Taufik, desakan untuk melakukan pembahasan seharusnya ditujukan kepada pemerintah bukan DPR.

"Artinya ya, semestinya sama-sama kita publik mendesak agar ya, pemerintah termasuk presiden tentunya di dalamnya, bisa segera menandatangani itu dan menyerahkan kepada DPR," kata Taufik.

Jokowi Minta Segera Disahkan DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mendorong DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR," kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Jokowi menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR. Ia berharap UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan tindak pidana korupsi.

Pengesahan UU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.

"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rampung Disusun, Mahfud MD Sebut Naskah RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR

Rampung Disusun, Mahfud MD Sebut Naskah RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR

News | Jum'at, 14 April 2023 | 15:55 WIB

Pakar: RUU Perampasan Aset Langkah Maju Berantas Korupsi dan Memiskinkan Koruptor

Pakar: RUU Perampasan Aset Langkah Maju Berantas Korupsi dan Memiskinkan Koruptor

Moots | Jum'at, 14 April 2023 | 15:24 WIB

Bodo Amat? Kaesang Mengatakan Hal Mencengangkan Ini Soal Presiden Jokowi dan Ibu Iriana

Bodo Amat? Kaesang Mengatakan Hal Mencengangkan Ini Soal Presiden Jokowi dan Ibu Iriana

Bandung | Jum'at, 14 April 2023 | 15:20 WIB

WADUH! Rizal Ramli Tanggapi Soal Pajak: Ganti Jokowi

WADUH! Rizal Ramli Tanggapi Soal Pajak: Ganti Jokowi

Bandung | Jum'at, 14 April 2023 | 15:10 WIB

Gibran Tak Tiru Jokowi, Walikota Solo Bakal Open House sampai Makanannya Habis: Sopo Wae Oleh!

Gibran Tak Tiru Jokowi, Walikota Solo Bakal Open House sampai Makanannya Habis: Sopo Wae Oleh!

Bandung | Jum'at, 14 April 2023 | 14:48 WIB

Terkini

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB