Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Sengketa Tanah, Ketua LEU MUI Surati Kapolda Metro Jaya Minta Gelar Perkara Ulang

Sabtu, 15 April 2023 | 06:27 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Sengketa Tanah, Ketua LEU MUI Surati Kapolda Metro Jaya Minta Gelar Perkara Ulang
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah) bersama jajaran saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (6/4/2023) [ANTARA/Ilham Kausar].

Suara.com - Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito Disastro menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Surat tersebut dilayangkan untuk meminta dilakukannya gelar perkara ulang atas status penetapan tersangka terhadapnya terkait pemalsuan surat tanah.

"Kami mau tanya lagi surat permohonan untuk gelar perkara dari 29 Maret 2023," kata kuasa hukum Sutrisno, Tomson Situmeang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Tomson menjelaskan kliennya ditetapkan tersangka pada 9 Februari 2023 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atas perkara sengketa tenah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018.

Tomson lantas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.

"Menurut kami ada kriminaliasasi," katanya.

Menurut penuturan Tomson, kasus ini berawal ketika seseorang atas nama Idris melaporkan Djoko Sukamtono. Saat itu ia mengklaim pelapor tidak menyertakan Pasal 55 KUHP dalam laporannya.

Namun belakangan justru kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal klaim Tomson dalam persidangan terhadap Djoko yang merupakan karyawan kliennya itu tidak ada dakwaan Pasal 55 KUHP.

Di sisi lain, Tomson juga mengklaim bahwa Idris selaku pelapor sebenarnya bukan pemilik sah tanah yang disengketakan.

"Dia (Sutrisno) ditersangkakan karena dianggap harus ikut bertanggung jawab," pungkasnya.

Baca Juga: Malas Gubris Polemik KPK karena Sudah jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Tak Ada Pertanyaan Lebih Menarik?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI