Berkaca dari Obsesi Yudo Andreawan Pada Dokter Gigi, Apakah Penguntit Bisa Dihukum?

Sabtu, 15 April 2023 | 13:07 WIB
Berkaca dari Obsesi Yudo Andreawan Pada Dokter Gigi, Apakah Penguntit Bisa Dihukum?
Yudo Andreawan alias YA tersangka kasus penganiayaan ditangkap pada Kamis (14/4/2023) dini hari tadi. [Suara.com/Yasir]

Di negara bagian California, Amerika Serikat, ada 4 macam restraining order yang dapat diajukan dalam kasus KDRT. Keempat macam restraining order itu adalah Emergency Protective Order (EPO), Temporary Restraining Order (TRO), Permanent Restraining Order dan Criminal Protective Order atau "Stay-Away" Order. 

Dalam undang-undang tersebut, definisi kekerasan bukan hanya "kejahatan pada tubuh" (seperti penganiayaan atau kekerasan seksual). Namun kekerasan yang dimaksud dapat berupa stalking (mengikuti, memata matai), mengganggu, mengancam akan melukai dengan atau tanpa senjata, kecerobohan yang membahayakan (reckless endangerment). Selain itu ada juga kekerasan dalam bentuk menghancurkan barang, mengintimidasi, menakut-nakuti secara verbal, mencuri barang, dan mencuri identitas (misalnya, kartu kredit).

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI