Tak Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiyaan David, AG Ajukan Banding!

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Senin, 17 April 2023 | 12:32 WIB
Tak Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiyaan David, AG Ajukan Banding!
Agnes Gracia Haryanto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Agnes dikawal dan wajahnya ditutupi dengan hoodie. Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, Agnes divonis 3,5 tahun penjara. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Suara.com - Terdakwa AG (15) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut permohonan banding itu diajukan pada Senin (17/4/2023).

"Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023, penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Senin (17/4/2023).

Djuyamto mengatakan upaya hukum banding diajukan langsung oleh penasihat hukum AG. Selain itu, kata Djuyamto, jaksa turut mengajukan upaya banding hari ini.

"Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.

"Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," imbuhnya.

Vonis AG

Sebelummya, Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan pidana terhadap AG (15) dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

baca juga

Hakim Sri Wahyuni menyatakan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengobatan David Ozora Disebut Capai Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Gugat Mario Dandy Ganti Rugi

Pengobatan David Ozora Disebut Capai Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Gugat Mario Dandy Ganti Rugi

Joglo | Senin, 17 April 2023 | 10:27 WIB

David Ozora Sudah Pulang Ke Rumah, Kamar Disulap Bak ICU Rumah Sakit

David Ozora Sudah Pulang Ke Rumah, Kamar Disulap Bak ICU Rumah Sakit

Your Say | Senin, 17 April 2023 | 08:00 WIB

Agnes Gracia Pelakunya, Orangtuanya yang Dibui? Retno Listyarti: Dihukum Tuh

Agnes Gracia Pelakunya, Orangtuanya yang Dibui? Retno Listyarti: Dihukum Tuh

Bandung | Minggu, 16 April 2023 | 21:33 WIB

Dokter Ungkap Kondisi Terkini David Usai Diperbolehkan Pulang: Motorik Halusnya Belum 100 Persen, Butuh Treatment Panjang

Dokter Ungkap Kondisi Terkini David Usai Diperbolehkan Pulang: Motorik Halusnya Belum 100 Persen, Butuh Treatment Panjang

Mamagini | Minggu, 16 April 2023 | 20:18 WIB

Hukuman 3,6 Tahun Agnes Gracia Tidak Layak? Retno Listyarti: Lingkungan dan Pengasuhan

Hukuman 3,6 Tahun Agnes Gracia Tidak Layak? Retno Listyarti: Lingkungan dan Pengasuhan

Bandung | Minggu, 16 April 2023 | 20:28 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB