Mendadak Riuh, Pria Ini Nekat Teriak di Sidang Kasus 'Lord' Luhut: Bebaskan Haris-Fatia, Hidup Rakyat!

Senin, 17 April 2023 | 13:38 WIB
Mendadak Riuh, Pria Ini Nekat Teriak di Sidang Kasus 'Lord' Luhut: Bebaskan Haris-Fatia, Hidup Rakyat!
Mendadak Riuh, Pria Ini Nekat Teriak di Sidang Kasus 'Lord' Luhut: Bebaskan Haris-Fatia, Hidup Rakyat! (ANTARA/Fiandra Sjofjan)

Suara.com - Seorang pria yang diduga merupakan pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty secara tiba-tiba berteriak di tengah sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Momen itu terjadi dalam sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/4/2023). Seorang pria yang duduk di barisan kursi pengunjung sidang tiba-tiba berdiri lalu berteriak.

"Bebaskan Haris-Fatia," kata seorang pria pengunjung sidang.

"Bebaskan!," tutur pengunjung lainnya.

"Bebaskan Haris-Fatia. Merdeka, merdeka, merdeka," ucap pria tersebut.

Pengunjung mendadak teriak saat sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Fatia di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Pengunjung mendadak teriak saat sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Fatia di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Tak hanya pria tersebut, seorang pria yang berdiri di dekat pintu masuk ruangan sidang juga ikut berteriak. Dia beberapa kali meneriakkan kalimat yang sama.

"Hidup rakyat!," kata pria lainnya.

"Hidup!," ujar pengunjung sidang lainnya.

"Hidup Rakyat!," kata pria itu kembali.

Baca Juga: Kubu Haris Azhar Minta Hakim Tunda Sidang Kasus 'Lord' Luhut, Pengunjung Kompak Tepuk Tangan

Untuk diketahui, Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyatakan pernyataan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI