Menurut tim kuasa hukum Haris Azhar pada Senin (17/4/2023), laporan mengenai dugaan gratifikasi yang dilakukan Luhut, tidak ditanggapi oleh kepolisian.
Laporan tersebut masih mandek dan masih dalam proses penyelidikan selama tiga tahun. Ia menilai kepolisian tidak serius dalam menangani kasus tersebut.
Karena itu pula, menurut tim kuasa hukum Haris Azhar, sudah sepatutnya perkara pencemaran nama baik kliennya ditunda prosesnya.
Bahkan Kepala Advokasi dan pengacara LBH Nelson Nikodemus Simamota menyebut, kepolisian sempat menolak laporan tersebut setelah terjadi perdebatan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan