Kuasa hukum Haris Fatia bawa sejumlah bukti
Ketika melaporkan Luhut atas dugaan gratifikasi, tim kuasa hukum Haris dan Fatia mengaku membawa jumlah dokumen sebagai bukti.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, bukti yang mereka bawa dalam laporan tersebut adalah berupa dokumen.
Meski begitu, Andi tidak menjelaskan dengan detil mengenai dukumen yang ia bawa sebagai barang bukti tersebut. Namun ia menyatakan, dugaan gratifikasi Luhut itu terkait dengan sejumlah perusahaan tambang milik asing.
Polisi abaikan laporan dugaan gratifikasi Luhut
Menurut tim kuasa hukum Haris Azhar pada Senin (17/4/2023), laporan mengenai dugaan gratifikasi yang dilakukan Luhut, tidak ditanggapi oleh kepolisian.
Laporan tersebut masih mandek dan masih dalam proses penyelidikan selama tiga tahun. Ia menilai kepolisian tidak serius dalam menangani kasus tersebut.
Karena itu pula, menurut tim kuasa hukum Haris Azhar, sudah sepatutnya perkara pencemaran nama baik kliennya ditunda prosesnya.
Bahkan Kepala Advokasi dan pengacara LBH Nelson Nikodemus Simamota menyebut, kepolisian sempat menolak laporan tersebut setelah terjadi perdebatan.
Baca Juga: Disinggung Fatia Soal Kasus Dugaan Gratifikasi, Intip Harta Fantastis Luhut Binsar Pandjaitan
Kontributor : Damayanti Kahyangan