PAW sendiri merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antar waktu oleh calon pengganti antar waktu. Adapun calon pengganti antar waktu adalah ia yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yang ada dalam daftar peringkat perolehan dari parpol yang sama di dapil yang sama pula.
Terdapat dua alasan adanya PAW, yakni pertama dikarenakan meninggal dunia, dan kedua karena mengundurkan diri baik permintaan sendiri maupun ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah.
Dasar hukum yang mengatur terkait dengan PAW ini yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Menjadi Buronan Sejak 2020
Mukmin Mulyadi menjadi DPO dalam dugaan kasus narkotika berjenis ekstasi sebanyak 2.000 butir. Hal tersebut dibenarkan oleh Direskrim Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi. Yemi menyebut status DPO terhadap Mukmin Mulyadi tersebut terjadi pada bulan Oktober 2020 lalu.
Lebih lanjut, Yemi menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan pada Mukmin Mulyadi. Surat tersebut meminta agar Mukmin bisa diperiksa pada Kamis (13/4/2023).
Namun, ia yang menjadi sorotan adalah ia baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Anggota DPRD Buronan Kasus Narkoba 2.000 Pil Ekstasi Akhirnya Ditahan