Masyarakat Biasa Bisa Miliki Senjata Api, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 20 April 2023 | 15:22 WIB
Masyarakat Biasa Bisa Miliki Senjata Api, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi pistol - Masyarakat Biasa Bisa Miliki Senjata Api, Ini Syarat dan Ketentuannya (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Memiliki keterampilan dalam menggunakan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari pihak berwajib.

Tak hanya itu, bagi setiap pemilik senjata api diwajibkan untuk melewati tes wawancara untuk bidang pemahaman peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api dan juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan atau menyelewengkan fungsi senjata api non organik dari TNI/Polri.

Selain itu, pengajuan izin kepemilikan senjata api ini harus diterbitkan oleh Kapolri melalui Badan Intelijen Keamanan Polri yang didasari rekomendasi dari Kapolda di daerah pemilik senjata api.

Bagi individu yang permohonan kepemilikan senjata apinya telah disetujui, maka kewajiban pemilik adalah mematuhi peraturan bahwa izin senjata api diberikan untuk kepentingan bela diri, dalam hal ini melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, serta kehormatannya. Jika terdapat ancaman atau penggunaan senjata api telah dilakukan, maka pemilik diminta untuk segera melaporkan kepada unit kepolisian setempat.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI