Suara.com - Berikut ini tata cara sholat Idul Fitri di lapangan terbuka, yang dirangkum dari laman Muhammadiyah.or.id. Seperti apa penjelasannya? Mari kita simak.
Tata Cara Sholat Idul Fitri di Lapangan
1. Sholat Id sebaiknya dilakukan di lapangan terbuka, hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Sa’id al Hudriy:
“Bahwa Rasul SAW keluar pada hari raya Idul Ftri dan Adha ke al-Mushala (tanah lapang). Hal pertama yang dilakukan adalah salat. Setelah selesai beliau berdiri menghadap para jamaah, sementara mereka duduk bersaf, lalu beliau memberi nasihat, berwasiat dan memerintah mereka. Apabila beliau hendak berhenti, maka berhenti dan bila memerintah sesuatu, maka langsung memerintahkannya, kemudian selesai.” (HR. Bukhari).
2. Sholat Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha dilakukan tanpa diawali dengan adzan maupun iqamat. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Jabir bin 'Abdullah:
“Tidak ada adzan ketika (sholat) Idul Fitri dan juga idul adha. Lalu setelah sesaat aku tanyakan masalah itu. Dia memberitahuku bahwa Jabir bin Abdullah al-Anshari berkata bahwasanya tidak ada adzan untuk sholat Idul Fitri ketika imam datang dan tidak pula ada iqamah, tidak ada seruan apapun dan waktu itu tidak ajakan dan tidak pula iqamah.” (HR. Bukhari).
3. Juga tak ada anjuran untuk melakukan sholat sunnah, baik sebelum maupun setelah sholat Id. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Ibnu Abbas:
“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW sholat dua rakaat pada hari raya Idul Fitri. Beliau tidak sholat sebelumnya dan tidak pula setelahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita bersama Bilal, lalu memerintah mereka bersedekah.” (HR. Bukhari).
4. Memasang pembatas di depan imam, sesuai dengan hadis riwayat Nafi' dari Ibnu 'Umar:
Baca Juga: Ikut Pemerintah Pusat, Ridwan Kamil Gelar Sholat Idul Fitri di Masjid Al Jabbar pada Hari Sabtu
“Bahwa Rasulullah SAW apabila keluar pada hari ‘Id, beliau memerintahkan untuk meletakkan tombak di depannya, kemudian beliau sholat dan orangorang berada di belakangnya, dan ia melakukan hal tersebut dalam safar (sholat shafar).” (HR. Bukhari).