Tak butuh waktu lama, setelah video penganiayaan tersebut tersebar dan menjadi viral, kepolisian langsung gerak cepat menangkap dua pelaku.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pada Selasa (25/4/2023), polisi telah mengamankan pelaku yang diduga telah mengamankan dokter magang tersebut.
5. Dua pelaku warga Kota Bandarlampung
Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan, Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Polres setempat, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/4/2023).
Sementara dua terduga pelaku yang berinisial AW dan MH bukan warga Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Menurut informasi yang didapat kepolisian, kedua terduga pelaku merupakan warga Kota Bandarlampung.
6. Ancaman hukuman untuk pelaku
Setelah ditangkap, kepolisian langsung menaikkan status kasus penganiayaan terhadap dua dokter magang tersebut ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, jika terbukti bersalah, kedua pelaku AW dan MH dapat dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: MIRIS! Imbas 'Kebringasan' sang Anak, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Dari Jabatan
7. Kemenkes beri pendampingan hukum
Kabar peristiwa penganiayaan terhadap dokter magang di Lampung sampai ke Kementerian Kesehatan.
Tanpa pikir panjang, Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, drg. Arianti Anaya menyatakan kalau pihaknya akan memberikan pendampingan kepada para korban.
Menurut dia, kedua dokter puskesmas tersebut akan ditempatkan di RSUD setempat, agar keamanannya terjamin.
8. Penempatan dokter magang di Lampung dievaluasi
Peristiwa penganiayaan tersebut membuat Kementerian Kesehatan mengevaluasi penempatan dokter magang di wilayah Lampung.