Meskipun shalat jamaah pria dan wanita shafnya bercampur dalam satu barisan dihukumi sah oleh mayoritas ulama, namun bukan berarti itu aman dari hukum haram, terlebih lagi jika dalam pelaksanaannya melanggar aturan syara’.
Miisalnya, jamaah wanita shafnya berada persis di sebelah jamaah pria yang sangat memungkinkan terjadinya bersenggolan bahkan bersentuhan kulit antara pria dan wanita. Jika demikian mayoritas ulama berpendapat itu membatalkan shalat atau shalatnya tidak sah.
Demikian ulasan mengenai kontroversi Ponpes Al Zaytun yang baru-baru ini tengah menjadi perbincangan warganet karena shaf shalatnya bercampur antara pira dan wanita.
Kontributor : Ulil Azmi