Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 08 November 2023 | 16:02 WIB
Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu
Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. [Foto Dok. Kejaksaan Negeri Indramayu]

Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pemeriksaan akan dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (9/11) besok.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap alasan dilakukan di Lapas Indramayu untuk memudahkan proses pemeriksaan. Mengingat kekinian Panji telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu dalam perkara kasus penistaan agama.

"Diperiksa di Lapas Indramayu," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Di sisi lain, Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Y. De Deo mengungkap selain Panji pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Bareskrim Polri dan Indramayu.

"Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan," jelasnya.

Panji resmi ditetapkan tersangka kasus penggelapan dan TPPU pada Kamis (2/11) lalu. Kasus penggelapan ini berkaitan dengan pinjaman uang Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun kepada Bank J Trust senilai Rp73 miliar.

Wishnu mengungkap dalam pelaksanaannya uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk kepentingan pribadi seperti membeli jam tangan mewah, mobil hingga rumah. Sementara pembayaran cicilannya menggunakan dana YPI.

"Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," ungkap Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).

Atas perbuatannya Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukaman empat tahun penjara.

baca juga

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wishnu saat itu mengklaim masih mendalami nilai TPPU dalam kasus ini. Namun berdasar laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total aliran uang yang masuk dan keluar dari 154 rekening Panji mencapai Rp1,1 triliun.

"Total kurang lebih sekitar 1,1 triliun rupiah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Kasus Fuja Fauziah, Tilap Uang Toko Rp 1,3 Miliar Buat Healing ke Bali hingga Beli Brio Cash

Kronologi Kasus Fuja Fauziah, Tilap Uang Toko Rp 1,3 Miliar Buat Healing ke Bali hingga Beli Brio Cash

Lifestyle | Selasa, 07 November 2023 | 19:20 WIB

Siapa Jihan Zulfa Firdaus? Mahasiswi Bandung Diduga Tilap Uang Arisan 120 Orang, Korban Rugi Rp 2 M

Siapa Jihan Zulfa Firdaus? Mahasiswi Bandung Diduga Tilap Uang Arisan 120 Orang, Korban Rugi Rp 2 M

Lifestyle | Selasa, 07 November 2023 | 20:52 WIB

Kronologi Kasus Penggelapan Dana Rp1,3 M, Profil dan Instagram Fuja Fauziah Diburu Warganet

Kronologi Kasus Penggelapan Dana Rp1,3 M, Profil dan Instagram Fuja Fauziah Diburu Warganet

Bisnis | Selasa, 07 November 2023 | 15:44 WIB

Terkini

Jalan Merdeka Utara Jadi Lautan Merah, Ribuan Warga Antusias Rayakan HUT ke-81 RI

Jalan Merdeka Utara Jadi Lautan Merah, Ribuan Warga Antusias Rayakan HUT ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Samsung Galaxy S26 FE Segera Hadir, Bawa Exynos 2500 dan Baterai 4.900 mAh

Samsung Galaxy S26 FE Segera Hadir, Bawa Exynos 2500 dan Baterai 4.900 mAh

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?

Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:30 WIB

5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu

5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:28 WIB

Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20

Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini

Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka

Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia

Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free

Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI

Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:14 WIB

×