Sejumlah Massa Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tuntut Dugaan Pengeluaran Sertifikat HGU Palsu di Sumsel

Kamis, 27 April 2023 | 18:08 WIB
Sejumlah Massa Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tuntut Dugaan Pengeluaran Sertifikat HGU Palsu di Sumsel
Massa dari Muratara Menggugat menggelar aksi di depan Kantor ATR/BPN mereka menuntut dugaan pengeluaran sertifikat palsu yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada Kamis (27/4/2023). [Ist]

Suara.com - Sejumlah massa yang terdiri dari elemen mahasiswa, masyarakat dan serikat pekerja PT Groby Putra Utama dari Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeruduk menggeruduk Kantor Kementerian ATR/ BPN Jakarta Selatan.

Mereka yang tergabung dalam Muratara Menggugat menuntut atas dugaan pengeluaran sertifikat palsu yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Adapun, sertifikat tersebut merupakan sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik Haji Halim yang terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Kementerian ATR/BPN diduga telah menerbitkan sertifikat yang salah letak. Seharusnya lokasinya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tapi pada kenyataannya SHGU Produk BPN tersebut terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara," kata koordinator aksi Joko Aprianto, di Jakarta Selatan, Kamis.

Dengan salhnya tata letak tersebut sehingga sertifikat HGU tersebut menjadi tumpang tindih dengan lahan masyaraky dan lahan tambang milik PT Gorby Putra Utama.

"Sehingga tumpang tindih dengan lahan masyarat serta lahan tambang PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak tahun 2009," ujarnya.

Joko juga menegaskan sertifikat tersebut dikeluarkan melalui BPN Musi Banyuasin tertanggal 8 Februari 2022. Penerbitan sertifikat HGU tersebut dinilainya tidak melalui proses dan ketentuan yang berlaku tentang tata cara penerbitan.

Selain itu, lanjut Joko, bukti lain yang memperkuat penerbitan sertifikat HGU tersebut asal-asalan adalah hasil berita acara kunjungan lapangan (BAP) yang ditandatangi oleh Pihak Polda Sumatera Selatan, BPN Kanwil Sumatera Selatan, BPN Kabupaten Muba/Mura, Tata Pemerintahan Provisi Sumatera Selatan.

Dalam berita acara dijelaskan, terbitnya sertifikat HGU harusnya berada di Kabupaten Musi Banyuasin, tapi pada kenyataannya lokasi kordinat tersebut berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Baca Juga: Indikasi Pungli, Ramai-Ramai Pegawai ATR/BPN OKU Timur Dilaporkan Ke Kejaksaan

"Menjadi pertanyaan kami kok bisa ATR/BPN menerbitkan sertifikat HGU seluas hampir 4.000 hektare bisa salah lokasi," ucapnya.

Joko juga meminta agar Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menyeri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto lantaran dinilai gagal dalam memberantas praktik mafia tanah.

"Kementerian yang dipimpinnya diduga masih menerbitkan sertifikat palsu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI