Usai Ditangkap, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 01 Mei 2023 | 07:30 WIB
Usai Ditangkap, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berpakaian batik dengan tangan diborgol dibawa penyidik keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait warga Muhammadiyah, Minggu (30/4/2023). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Suara.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap Bareskrim Polri pada Minggu (30/4/2023) siang kemarin. Ia diringkus terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang ia lakukan hingga viral di media sosial.

Usai ditangkap, Andi Pangerang Hasanuddin langsung ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/4/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB, langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar mengatakan, belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena masih menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

“Masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim,” kata Vivid.

Dalam foto dan video yang dibagikan Divisi Humas Polri malam ini, AP Hasanuddin terlihat dibawa oleh penyidik Bareskrim Polri keluar dari ruang kedatangan Bandara Soekarno-Hatta menggunakan topi berwarna hitam dan baju batik lengan panjang, dengan celana panjang warna senada. Tangannya diikat borgol tangan plastik.

Dittipidsiber Bareskrim Polri siang tadi telah menangkap AP Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait laporan polisi dari Muhamamdiyah.

Ia ditangkap di kediamannya di rumah kost yang terletak di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa tersangka ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Tersangka dibawa menggunakan pesawat dari Jawa Timur dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.00 WIB.

AP Hasanuddin dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4), teregistrasi dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Selain di Bareskrim, Polri juga menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.

Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah oleh AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN ditautan yang diunggah oleh Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya, terkait perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.

Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.

Komentar itu dibalas oleh Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.

Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial. Di antaranya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap

BREAKING NEWS: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Ditangkap

| Minggu, 30 April 2023 | 17:14 WIB

Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Di Jombang

Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Di Jombang

News | Minggu, 30 April 2023 | 15:46 WIB

Buntut Ancaman Ke Muhammadiyah, Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin

Buntut Ancaman Ke Muhammadiyah, Bareskrim Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin

News | Minggu, 30 April 2023 | 15:41 WIB

Anwar Abbas Bebaskan Umat Dukung Capres: Tapi Jangan Bawa Simbol Muhammadiyah!

Anwar Abbas Bebaskan Umat Dukung Capres: Tapi Jangan Bawa Simbol Muhammadiyah!

Kotak Suara | Minggu, 30 April 2023 | 08:29 WIB

Tak Boleh Dukung Capres 2024 Gunakan Simbol Muhammadiyah, Anwar Abbas Ingatkan Ini

Tak Boleh Dukung Capres 2024 Gunakan Simbol Muhammadiyah, Anwar Abbas Ingatkan Ini

| Sabtu, 29 April 2023 | 22:12 WIB

Anwar Abbas: Jangan Bawa Nama dan Simbol Muhammadiyah Dalam Dukung-mendukung Capres

Anwar Abbas: Jangan Bawa Nama dan Simbol Muhammadiyah Dalam Dukung-mendukung Capres

| Sabtu, 29 April 2023 | 22:14 WIB

CEK FAKTA: Muhammadiyah Ambil Tindakan! Keluarga Andi Pangerang Berakhir Begini

CEK FAKTA: Muhammadiyah Ambil Tindakan! Keluarga Andi Pangerang Berakhir Begini

| Sabtu, 29 April 2023 | 21:47 WIB

Terkini

Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego

Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:46 WIB

KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa

KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:40 WIB

Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego

Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:34 WIB

Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!

Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:33 WIB

Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum untuk Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Isr

Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum untuk Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Isr

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:32 WIB

CELIOS: Pemerintah Terlalu Sibuk Jaga Narasi Positif Ekonomi

CELIOS: Pemerintah Terlalu Sibuk Jaga Narasi Positif Ekonomi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:20 WIB

Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita

Kedok Alim Tukang Rujak di Kebon Jeruk Runtuh, Diduga Cabuli Anak Tetangga sejak Balita

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15 WIB

Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya

Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:12 WIB

Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun

Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:07 WIB