Suara.com - Pelaku pembunuhan terhadap anak kandung, Muhammad Qodad Afa’ul (29) atau yang dikenal dengan Affan ternyata mantan narapidana. Pelaku pembunuhan terhadap sang anak, AZ (9) itu merupakan mantan narapidana penyalahgunaan narkoba.
Namanya menjadi sorotan setelah membunuh AZ dengan cara keji, yakni menikamnya sebanyak 24 kali dengan pisau. Pembunuhan tersebut dilakukan ketika sang anak sedang tertidur tengkurap.
Berkaitan dengan sosoknya, berikut fakta sosok ayah yang tega habisi nyawa anak di Gresik tersebut.
Mantan Narapidana Narkoba
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan narapidana penyalahgunaan narkoba. Atas tindakannya saat itu, Qodad pun menjalani pidana penjara selama 6 tahun penjara.
"Residivis narkoba. Dulu pernah ditahan di Surabaya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wildan kepada wartawan.
Baru Bebas dari Penjara 2022
Pelaku dikenakan sanksi di Surabaya pada 17 Juli 2016 dan Qodad baru dibebaskan pada 2022 lalu. Saat itu, Qodad sudah berkeluarga dan korban AZ tinggal dengan sang ibu.
Ingin Membina Keluarga Usai Bebas
Usai pelaku bebas dari penjara, keluarga kecil tersebut sempat hidup bersama. Affan juga sempat bertekad tidak akan menyentuh narkoba lagi karena ingin membina keluarganya yang sempat rusak karena narkoba. Keluarga tersebut tinggal di sebuah kontrakan daerah Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.