Dalam meniti kariernya di dunia politik, Marzuki terbilang cukup beruntung karena dalam kurun waktu kurang dari enam tahun, Marzuki sudah menjadi pemimpin di DPR.
Selang setahun ia lengser dari jabatannya sebagai Ketua DPR, Marzuki Alie tak lagi masuk ke dalam kepengurusan partai untuk masa bakti 2015-2020.
Hal tersebut juga yang menjadikan Marzuki Alie mulai memutuskan untuk keluar dari partai tersebut karena merasa disingkirkan.
Rekam Jimly Asshidiqie
Berbeda dengan Marzuki Alie yang sudah sejak awal meniti karier di bidang politik, Jimly Asshidiqie dikenal sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Tak hanya itu, ia juga pernah berkarier di bidang tenaga kependidikan seperti misalnya menjadi seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1981.
Pada tahun 1998, Jimly diangkat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan pada tahun 2003 ia berhenti menjadi seorang PNS selama ia menduduki jabatan sebagai Hakim Konstitusi. Karena jabatannya tersebut, ia bahkan disandang status Guru Besar Luar Biasa.
Ia juga pernah menjadi anggota Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada periode 1988-1993. Ia juga pernah menjadi Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum pada tahun 1999.
Jimly juga pernah menjadi staf ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pada tahun 2003 - 2008, Jimly pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia juga dikenal pernah menjadi Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Jimly dikenal sebagai sosok fenomenal yang memperjuangkan kepentingan seluruh kelompok maupun golongan. Ia bukanlah tokoh dari partai politik, tetapi dikenal oleh orang-orang dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Teka-teki Kunjungan Wiranto ke Rumah Prabowo, Isu Duet di Pilpres 2024 Menguat
Kontributor : Syifa Khoerunnisa