Singgung Kebebasan Pers, AJI: UU ITE Bikin Demokrasi Di Indonesia Mundur

Bangun Santoso | Rakha Arlyanto | Suara.com

Rabu, 03 Mei 2023 | 10:36 WIB
Singgung Kebebasan Pers, AJI: UU ITE Bikin Demokrasi Di Indonesia Mundur
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim (Tangkapan Layar Zoom)

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran imbas penerapan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua AJI, Sasmito Madrim menuturkan, mundurnya demokrasi di Indonesia ditandai dengan diterapkannya UU sejak tahun 2008 yang dirasa menyumbat ruang kebebasan berekspresi.

Contohnya adalah penerapan UU Nomor 1 Tahun 1946, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.

Selain itu, UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disebut Sasmito, turut berpartisipasi dalam menghambat kebebasan berekspresi.

Dia menilai UU ITE masih menjadi hantu bagi para jurnalis yang melakukan peliputan. Dalam catatan AJI, tercatat sudah ada 38 jurnalis yang dikriminalisasi menggunakan UU ITE. Empat orang di antaranya dijebloskan ke penjara.

Sampai tahun 2022, setidaknya ada 61 kasus serangan kepada 97 jurnalis menjadi target serangan UU ITE. Sementara di tahun 2023, terdapat 33 kasus.

Angka itu mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2022 sebanyak 15 kasus. Tak hanya jurnalis, pegiat HAM juga menjadi sasaran UU ITE.

Oleh sebab itu, dalam memperingati Hari Kemerdekaan Pers Sedunia, AJI menyerukan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Hari Kebebasan Pers 2023 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers saling bergantung, saling terkait, dan tak terpisahkan dengan hak asasi manusia lainnya,” kata Sasmito dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Dalam hal ini, AJI memberikan enam poin agar sejumlah pihak memperhatikan ruang kebebasan berekspresi bagi para jurnalis. Berikut detailnya:

  1. Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut dan atau membatalkan berbagai regulasi dan pasal-pasal bermasalah yang menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, utamanya UU ITE, PP 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo 5/2020, UU Cipta Kerja
  2. Presiden RI dan Kepala Kepolisian RI menghentikan seluruh kasus pemidanaan terhadap jurnalis dan pembela HAM karena karya jurnalistik dan ekspresinya yang sah
  3. Presiden RI dan Kepala Kepolisian RI untuk mengusut secara transparan dan independen kasus-kasus serangan fisik dan digital terhadap jurnalis dan pembela HAM
  4. Pemerintah membuat mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM, di dalamnya termasuk jurnalis, dengan melibatkan lembaga-lembaga negara lain terkait, komunitas pers, dan masyarakat sipil independen lainnya
  5. Pemilik media untuk tidak mengintervensi ruang redaksi dengan tidak menyensor karya jurnalistik dan opini yang kritis
  6. Seluruh jurnalis untuk patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, memberikan ruang pemberitaan bagi mereka yang tidak dapat bersuara, dan mengarusutamakan isu-isu publik dalam seluruh pemberitaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deal! Aji Santoso Konfirmasi Nuri Fasya Calon Rekrutan Persebaya, Berikut Profil dan Nilai Pasarnya

Deal! Aji Santoso Konfirmasi Nuri Fasya Calon Rekrutan Persebaya, Berikut Profil dan Nilai Pasarnya

| Selasa, 02 Mei 2023 | 16:36 WIB

INFOGRAFIS: Kenapa KUHP Baru Masih Menuai Kritik?

INFOGRAFIS: Kenapa KUHP Baru Masih Menuai Kritik?

Infografis | Selasa, 02 Mei 2023 | 16:30 WIB

Persebaya Kedatangan Pemain Baru, Aji Santoso Siap Tatap Liga Musim Depan

Persebaya Kedatangan Pemain Baru, Aji Santoso Siap Tatap Liga Musim Depan

| Selasa, 02 Mei 2023 | 16:03 WIB

CEK FAKTA: Welcome! Tim Asuhan Aji Santoso, Persebaya Surabaya Resmi Datangkan Kembali Andik Vermansyah?

CEK FAKTA: Welcome! Tim Asuhan Aji Santoso, Persebaya Surabaya Resmi Datangkan Kembali Andik Vermansyah?

| Selasa, 02 Mei 2023 | 15:40 WIB

Bek Kanan Persebaya Komplet, Aji Santoso Tenang Tatap Liga 1 Musim Depan

Bek Kanan Persebaya Komplet, Aji Santoso Tenang Tatap Liga 1 Musim Depan

Bola | Selasa, 02 Mei 2023 | 13:24 WIB

Hampir Tuntas! Aji Santoso Bongkar Pemain Baru Persebaya Surabaya di Musim Depan, 'Mereka harus...'

Hampir Tuntas! Aji Santoso Bongkar Pemain Baru Persebaya Surabaya di Musim Depan, 'Mereka harus...'

| Jum'at, 28 April 2023 | 19:00 WIB

Catatan Sejarah Persija di SEA Games, Warganet: Persija Gak Pernah Kehabisan Stok Talenta Muda

Catatan Sejarah Persija di SEA Games, Warganet: Persija Gak Pernah Kehabisan Stok Talenta Muda

| Jum'at, 28 April 2023 | 07:25 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB