"Kami sedang proses gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi, ini akan diproses dan dikomunikasikan baik dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (2/5/2023) malam.
Kapolda mengungkap ada 4 dosa AKBP Achiruddin yang kini ditangani Polda Sumut. Keempat dosa itu adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, penganiayaan, dugaan kepemilikan gudang BBM Ilegal dan gratifikasi dari gudang solar ilegal.
Setelah dugaan keterlibatan dan kepemilikan gudang BBM ilegal diusut, akan berlanjut ke undang-undang tindak pencucian uang.
Kontributor : Trias Rohmadoni