"Banyak gitu, saya belum membaca semuanya. Terlepas kasus ini, sudah melakukan 4 kali. Termasuk (penganiayaan tukang parkir) walau sudah damai," ujar Dudung.
Achiruddin disebut berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik selama 5 tahun belakangan ini. Kini, Achiruddin dan putranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Deretan dosa Achiruddin
Kekinian Kapolda Sumut tengah menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Achiruddin. Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat Achiruddin.
Pasal Undang-Undang tindak pidana korupsi ini diterapkan usai pihaknya menerima pengakuan dan bukti bahwa Achiruddin menerima setoran dari gudang BBM Ilegal tak jauh dari rumahnya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Medan Helvetia.
"Kami sedang proses gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi, ini akan diproses dan dikomunikasikan baik dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (2/5/2023) malam.
Kapolda mengungkap ada 4 dosa AKBP Achiruddin yang kini ditangani Polda Sumut. Keempat dosa itu adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, penganiayaan, dugaan kepemilikan gudang BBM Ilegal dan gratifikasi dari gudang solar ilegal.
Setelah dugaan keterlibatan dan kepemilikan gudang BBM ilegal diusut, akan berlanjut ke undang-undang tindak pencucian uang.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Bungkam 1000 Bahasa, AKBP Achiruddin Hasibuan Tuntas Jalani Sidang Kode Etik