Pasal Berlapis yang Bisa Menyeret AKBP Achiruddin Menuju Jeruji Besi

M Nurhadi

Rabu, 03 Mei 2023 | 14:24 WIB
Pasal Berlapis yang Bisa Menyeret AKBP Achiruddin Menuju Jeruji Besi
AKBP Achiruddin Hasibuan (pakai masker) berjalan menuju gedung Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang etik. [Suara.com/M. Aribowo]

Suara.com - AKPB Achiruddin orang tua dari Aditya Hasibuan (19) yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral selesai menjalani sidang kode etik kepolisian. Pasal-pasal yang mengancam AKBP Achiruddin merupakan pasal berlapis karena dinilai melakukan lebih dari satu jenis kejahatan. 

Sidang yang digelar pada Selasa (2/5/2023) berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu juga memutuskan memberhentikan AKBP Achiruddin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu dari anggota Polri.

"Komisi sidang sudah memutuskan bahwa perilaku saudara AH melanggar kode etik profesi Polri dengan pasal yang dipersangkakan dan terbukti adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

Panca membeberkan ada tiga hal yang etika profesi polri yang dilanggar oleh Achiruddin terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh puteranya. Ada pun tiga hal tersebut yakni etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.

Karena alasan itulah Panca menyebutkan majelis komisi kode etik memutuskan untuk memecat secara tidak hormat AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri.

"Ketiga etika itu dilanggar dan terfaktakkan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu sebagai bentuk keseriusan dan saya tidak mau mencampuri prosesnya," tegas Panca.

Selain kode etik kepolisian, proses pidana umum juga tengah dijalani Achiruddin Hasibuan. Proses masih berlanjut, namun sejauh ini dia melanggar Pasal 304 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menempatkan atau memberikan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memmberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian Achiruddin juga dinyatakan melanggar pasal 55 dan 56 KUHP sebagai berikut. Pasal 55 KUHP Ayat 1 Dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sementara itu, Pasal 55 KUHP Ayat 2 berisi tindak pidana terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Dalam Pasal 56 KUHP, dipidana sebagai pembantu kejahatan adalah mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Ken Admiral Sebut Nama ini Demi Berterimakasih

AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Ken Admiral Sebut Nama ini Demi Berterimakasih

Bandung | Rabu, 03 Mei 2023 | 12:47 WIB

Polda Sumut Bongkar 'Harta Tak Wajar' Achiruddin dengan Pasal Berlapis: TPPU, Korupsi dan UU Migas

Polda Sumut Bongkar 'Harta Tak Wajar' Achiruddin dengan Pasal Berlapis: TPPU, Korupsi dan UU Migas

Sumut | Rabu, 03 Mei 2023 | 12:10 WIB

Tak Terima Dipecat Polri, Segini Gaji-Tukin AKBP Achiruddin yang Melayang

Tak Terima Dipecat Polri, Segini Gaji-Tukin AKBP Achiruddin yang Melayang

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 12:10 WIB

Bawa Pulang Sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat

Bawa Pulang Sanksi PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat

Bandung | Rabu, 03 Mei 2023 | 11:37 WIB

Babak Kasus AKBP Achiruddin: Dipecat, Jadi Tersangka, Kini Melawan

Babak Kasus AKBP Achiruddin: Dipecat, Jadi Tersangka, Kini Melawan

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 11:14 WIB

Terungkap! AKBP Achiruddin Terima Fulus Rp 7,5 Juta Tiap Bulan Jadi 'Centeng' Gudang Solar

Terungkap! AKBP Achiruddin Terima Fulus Rp 7,5 Juta Tiap Bulan Jadi 'Centeng' Gudang Solar

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 10:57 WIB

Terkini

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir  ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:24 WIB

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:21 WIB

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:16 WIB

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:08 WIB

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:07 WIB

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:03 WIB

Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa

Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:52 WIB

Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI

Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:51 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir

Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:46 WIB

Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:44 WIB