Kemenkeu Malah Diajak Ikut Jadi Anggota Satgas TPPU Rp 349 T, Mahfud MD Beberkan Alasannya

Ria Rizki Nirmala Sari | Rakha Arlyanto | Suara.com

Rabu, 03 Mei 2023 | 16:27 WIB
Kemenkeu Malah Diajak Ikut Jadi Anggota Satgas TPPU Rp 349 T, Mahfud MD Beberkan Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat umumkan pembentukan Satgas TPPU di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan mengapa pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut serta menjadi anggota pelaksana satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang baru saja dibentuk pemerintah.

Padahal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun disinyalir terjadi di tubuh Kemenkeu. Hal itu, kata Mahfud, tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

"Saudara, yang sering ditanyakan itu kasusnya di Kementerian Keuangan, di Pajak dan Bea Cukai. Kenapa yang masuk tim pemeriksaannya Kementerian Keuangan?," ucap Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (3/5/2023).

Mahfud menyampaikan Kemenkeu merupakan pihak yang paling berwenang untuk mengusut TPPU tersebut. Oleh sebab itu, Kemenkeu tidak bisa tidak diikutsertakan dalam Satgas TPPU.

"Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai itu adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti menindak lanjuti dan punya kewenangan pro yustisia," tegas Mahfud.

Berikut detail nama anggota pelaksana Satgas TPPU yang baru dibentuk pemerintah:

1. Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo

2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani

3. Inspektorat Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh

4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah

5. Wakil kepala Badan Reserse Kriminal, Asep Edi Suheri

6. Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN, Aswardi

7. Deputi analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono.

Mahfud dan Airlangga Jadi Pimpinan

Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPPU). Keterangan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU, Dipimpin Mahfud MD, Airlangga dan Kepala PPATK

Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU, Dipimpin Mahfud MD, Airlangga dan Kepala PPATK

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 16:14 WIB

Siapkan Poin Bantahan Gugatan Kemenkeu, ICW Soroti Batasan Informasi yang Tak Bisa Diakses Publik

Siapkan Poin Bantahan Gugatan Kemenkeu, ICW Soroti Batasan Informasi yang Tak Bisa Diakses Publik

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 13:23 WIB

Perwakilan Penggugat Sakit, Sidang Kemenkeu Vs ICW Ditunda

Perwakilan Penggugat Sakit, Sidang Kemenkeu Vs ICW Ditunda

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 12:32 WIB

Polda Sumut Bongkar 'Harta Tak Wajar' Achiruddin dengan Pasal Berlapis: TPPU, Korupsi dan UU Migas

Polda Sumut Bongkar 'Harta Tak Wajar' Achiruddin dengan Pasal Berlapis: TPPU, Korupsi dan UU Migas

Sumut | Rabu, 03 Mei 2023 | 12:10 WIB

Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta

Kalah Di Sidang KIP, Kemenkeu Ajukan Banding Hadapi ICW Di PTUN Jakarta

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 10:30 WIB

Terkini

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:48 WIB

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:47 WIB

Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah

Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:27 WIB

Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum

Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:21 WIB

Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!

Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:19 WIB

Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah

Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:13 WIB

Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok

Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:06 WIB

Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?

Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:02 WIB

Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini

Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:00 WIB

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:54 WIB