Namun ES dan HW dianggap tidak kooperatif selama penyidikan. Bahkan mereka melarikan diri hingga masuk DPO Bareskrim Polri.
Akhirnya pada 2022, Bambang Kayun juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya Firli menduga Bambang menerima suap secara bertahap.
Bambang sempat mengajukan perlawanan dengan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 21 November 2022. Namun gugatan itu ditolak dan KPK mencegah Bambang kabur ke luar negeri selama 6 bulan yakni hingga Mei 2023.
KPK pun resmi menahan AKBP Bambang Kayun selama 20 hari kedepan sejak Selasa (3/1/23). Hal ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Sementara itu, HW dan ES justru masih dalam pencarian. Polri juga menerbitkan red notice untuk keduanya sejak 14 Desember 2022.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma