Simak Aturan PKWT Usai Viral Syarat Tidur Bareng Bos buat Perpanjang Kontrak

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 13:39 WIB
Simak Aturan PKWT Usai Viral Syarat Tidur Bareng Bos buat Perpanjang Kontrak
Ilustrasi karyawati. (Envato Elements)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Walau begitu ada ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Jika pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati, maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga  pekerjaan selesai.

Perlu diperhatikan bahwa masa kerja pekerja dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT baik yang didasarkan atas jangka waktu maupun selesainya suatu pekerjaan, tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT. 

Namun kini setelah UU Cipta Kerja diundangkan, pembaruan PKWT sudah tidak lagi dikenal. Adapun yang dikenal hanya perpanjangan PKWT.

Bagi PKWT yang didasarkan atas jangka waktu, aturan jangka waktu dan perpanjangan PKWT adalah maksimal 5 tahun. Sedangkan khusus PKWT dengan kesepatakan pekerjaan selesai di waktu tertentu, maka kontrak bisa diperpanjang hingga batas waktu tertentu sampai pekerjaan selesai.

Terakhir, penting diingat jika aturan PWKT sama sekali tidak mengatur ketentuan persyaratan "tidur bareng bos" seperti yang tengah viral di pabrik Cikarang. Permintaan itu sebagai syarat kontrak kerja tentu dipastikan melanggar undang-undang dan harus segera dilaporkan untuk diproses hukum.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI