4 Fakta WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar: Masuk Secara Ilegal, Tak Digaji hingga Disiksa

Kamis, 04 Mei 2023 | 19:44 WIB
4 Fakta WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar: Masuk Secara Ilegal, Tak Digaji hingga Disiksa
Ilustrasi penyekapan dan budak seks. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Dijanjikan Kerja sebagai Customer Service (CS)

Para korban mulanya mendapatkan lowongan pekerjaan secara daring dan dijanjikan akan bekerja sebagai Customer Service (CS) dengan gaji dan bonus yang menjanjikan. Mereka pun kemudian ditawarkan untuk pergi ke Thailand dengan profesi tersebut.

Namun, ternyata 20 WNI tersebut justru diterbangkan ke Myawaddy, Myanmar oleh agen yang ada di Thailand tersebut. Myawaddy sendiri merupakan wilayah Myanmar yang berbatasan langsung dengan Thailand. Para WNI tersebut kemudian dipekerjakan sebagai penipu online atau scammer di Myanmar.

3. Tak Digaji Selama 4 Bulan dan Disiksa

Berdasarkan penuturan dari korban, mereka mengaku tidak digaji selama empat bulan lamanya. Padahal mereka sudah bekerja di Myanmar selama enam bulan.

Tak hanya itu, para korban juga mengalami penyiksaan di tempat penyekapan tersebut.

4. WNI di Daerah Berbahaya

Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria menyebut salah satu hambatan dalam upaya pembebasan para korban yakni karena mereka ada di wilayah konflik bersenjata.

Namun, ia menyebut bahwa pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar dan Thailand secara intensif tengah berusaha.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Cetak Gol Indah, Timnas Indonesia U-22 Ungguli Myanmar 2-0 di Babak Pertama

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI