Suara.com - Satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar rapat perdana hari ini. Lalu, apa hal yang dibahas dalam rapat tersebut?
“Mengadakan rapat pendahuluan Satgas Komite TPPU untuk kasus dugaan tindak pencucian uang dengan agregat Rp349 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/5/2023).
Mahfud memastikan Satgas TPPU sudah mulai bekerja pada hari ini. Dia menyebut tim saat ini telah memilah kasus yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan.
“Minimal nanti dari tenaga ahli akan ada temuan-temuan dan rekomendasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih cepat bagi kasus yang sedang ditangani,” katanya.
Mahfud menyebut setidaknya ada dua pembahasan yang dibahas dalam rapat pendahuluan hari ini.
"Hari ini rapat untuk memastikan, satu, kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi ke tata pemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi," sebutnya.
Pemerintah Bentuk Satgas TPPU
Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keterangan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan TPPU," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: Sowan ke Menteri Mahfud MD, Soimah Nyalon Jadi Bupati Bantul?
Satgas TPPU ini dipimpin oleh Mahfud, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
"Tim pengarah terdiri 3 pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian, Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap Anggota TPPU," jelasnya.