Ribuan Warga Desak Reforma Agraria di Balai Kota, JRMK: Kami Bukan Pendatang

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:46 WIB
Ribuan Warga Desak Reforma Agraria di Balai Kota, JRMK: Kami Bukan Pendatang
Massa dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (2/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah warga dari 18 kampung kota dan dua komunitas Pedagang Kaki Lima (PKL) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/7/2025), menuntut kejelasan hukum atas tempat tinggal dan ruang usaha yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

Aksi ini digerakkan oleh sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria Perkotaan (GRRAP). Ketua Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Minawati mengatakan pihaknya menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melaksanakan reforma agraria secara konkret.

“Kami, warga kampung kota, tahu persis bagaimana rasanya hidup di tengah ketidakpastian. Kami bukan pendatang—kami sudah tinggal dan membangun di sini selama puluhan tahun. Tapi sampai hari ini, negara belum benar-benar hadir secara adil,” ujar Wati kepada wartawan.

Warga melakukan long march dari kawasan parkir IRTI Monas menuju halaman Balai Kota. Di sana, perwakilan kampung menyampaikan orasi secara bergantian dan meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerima audiensi langsung.

GRRAP menyoroti bahwa ketimpangan penguasaan tanah di Jakarta tidak hanya berdampak pada kampung-kampung padat penduduk, tetapi juga pada para PKL yang hingga kini masih menghadapi ketidakpastian usaha. Hingga hari ini, sebagian besar kampung kota belum memiliki alas hak atas tanah yang mereka kelola.

“Pemerintah tidak boleh terus abai, karena kami juga warga negara. Hak atas tempat tinggal dan ruang usaha itu hak dasar yang harus dijamin, bukan diabaikan,” tegas Wati.

Dalam pernyataan resminya, GRRAP menyampaikan empat tuntutan utama, yakni pelaksanaan reforma agraria secara konkret dan terukur; penetapan lokasi prioritas dan rencana kerja berdasarkan regulasi yang sudah ada; pelibatan substantif warga dalam tim Gugus Tugas Reforma Agraria; serta pemberian jaminan usaha bagi PKL melalui kemitraan koperasi dan pemerintah.

Aksi ini juga didukung oleh berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Urban Poor Consortium (UPC), Arsitek Kampung Urban (AKUR), Architecture Sans Frontières Indonesia (ASF-ID), Rujak Center for Urban Studies (RCUS), serta perwakilan akademisi dari Universitas Indonesia dan tim hukum dari LBH Jakarta.

Selain itu, GRRAP juga mendesak pemerintah menyelesaikan kasus-kasus mendesak seperti di Kampung Bayam, Gang Sumur, dan Kampung Susun Akuarium dan Kunir.

Baca Juga: Drama Kampung Susun Bayam Berakhir: Pramono Tepati Janji, Warga Terima Kunci

Mereka meminta agar Pemprov segera menerbitkan SK penetapan lokasi konsolidasi tanah di Muara Angke, dan menurunkan gubernur langsung ke lokasi terdampak penggusuran.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI