Trunoyudo menjelaskan pelat nomor dinas Polri 10011-VII tersebut terdaftar pada kendaraan dinas Polda Metro Jaya berjenis Toyota Kijang tahun 2003. Sehingga dapat dipastikan bahwa pelaku yang mengemudikan sedan Mazda tersebut menggunakan pelat dinas Polri palsu.
"Sedangkan untuk kendaraan sedan Mazda nopol 10011-VII yang digunakan terlapor tidak terdaftar dalam register Biro Logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu plat nomornya," jelas Trunoyudo.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk mencari dan menangkap pelaku. Tindakan arogan yang dilakukan pelaku terhadap sopir taksi online Hendra (42) ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
"Saya sudah perintahkan Dirkrimum dan jajaran reserse untuk segera mencari dan menangkap," ujar Karyoto.
Video terkait peristiwa ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram milik Wakil Ketua Kok III DPR RI Ahmad Sharoni. Dalam video pelaku nampak menggunakan mobil dengan pelat nomor dinas Polri Polda Metro Jaya.
Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut karena tak terima laju kendaraannya dipotong oleh mobil korban. Pria tersebut lantas turun dari mobilnya, memaki, memukul, sambil menenteng pistol.
"Udah motong gue gob*** an**** lu enggak ada sori-sorinya," kata pelaku dikutip dari video tersebut, Jumat (5/5/2023).
Terpisah rekan korban yang mengaku bernama Panjul menyebut Hendra hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menipanya kepada awak media. Alasannya, karena yang bersangkutan masih dalam keadaan syok.
“Lagi agak syok,” kata Panjul dalam sambungan telepon, Jumat (5/5/2023).
Kendati begitu ia bersama Hendra rencananya hendak melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya.
“Lagi siap-siap bikin LP, sudah di Polda jadinya untuk saat ini belum bisa ngasih wawancara dulu ya,” pungkasnya.