Pengendara tersebut tampak menenteng pistol dan juga memaki-maki pengendara lain yang ada di jalanan.
Pasal yang Dijerat Oleh Penyidik
Terbaru, Trunoyudo menyebut bahwa penyidik telah menetapkan David sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia dengan Nomor 12 Tahun 1951.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa