Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan penyebab Haris Azhar gagal berdamai dengan Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.
Hal itu diungkapkan jaksa saat menanggapi eksepsi Haris dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Jaksa awalnya menyebut upaya damai antara Haris dan Luhut gagal lantaran tidak adanya surat kesepakatan. Surat tersebut sejatinya harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Karena tidak terdapat surat kesepakatan di antaranya yang ditandatangani oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty selaku pelaku, dengan saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai korban," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyampaikan Haris tidak memenuhi syarat kesepakatan damai sesuai permintaan pihak Luhut. Yakni, menghapus konten video yang diduga berisi pencemaran nama baik serta membuat video permintaan maaf yang diunggah melalui media sosial.
"Tidak menyerahkan soft copy dan hard copy kepada penyidik mengenai kesediaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty selaku pelaku untuk menghapus konten yang sudah diunggah," ungkap jaksam
"Berikutnya, tidak menyerahkan soft copy atau hard copy kepada penyidik mengenai penyampaian permohonan maaf melalui video yang diunggah melalui media sosial disertai dengan permintaan menghapus konten yang telah menyebar," katanya.
Oleh sebab itu, jaksa berpandangan Haris seharusnya memenuhi persyaratan damai itu dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
"Seharusnya memenuhi persyaratan tersebut. Setidaknya menghapus konten dan menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial," papar jaksa.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi Haris Azhar di Sidang Kasus Lord Luhut
Haris Azhar Harus Minta Maaf
Sebelumnya, jaksa menilai oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty harus meminta maaf tanpa syarat kepada Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.
Jaksa awalnya mengatakan secara aturan Luhut tidak diwajibkan datang dalam klarifikasi melalui podcast yang sebelum sudah diajukan oleh Haris dan Fatia.
"Tidak ada satupun ketetuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apapun termasuk di podcast," ujar jaksa dalam sidang lanjutan kasus Lord Luhut dengan agenda tanggapan eksepsi Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Jaksa menilai Haris dan Fatia semestinya meminta maaf secara langsung dan tanpa syarat kepada Luhut. Sebeb di sisi lain, Luhut juga telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf.
"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar panjaitan," sebut jaksa.