2 Bulan Curi 23 Motor, Begini Peran 12 Tersangka Maling Jaringan Jakarta - Lampung

Senin, 08 Mei 2023 | 16:25 WIB
2 Bulan Curi 23 Motor, Begini Peran 12 Tersangka Maling Jaringan Jakarta - Lampung
Barang bukti sindikat pencurian sepeda motor jaringan Jakarta - Lampung. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi meringkus 2 unit mobil Mitsubishi L 300 dengan nomor polisi BE 8610 IM, dan BE 8221 RM di Jalan Tol Jakarta-Merak, dengan barang bukti berupa sebuah blok mesin motor.

"Setelahnya kami meringkus sebuah truk Isuzu dengan nomor polisi BE 8995 WS, beserta dua unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 4991 BSU dan Honda Beat Nopol B 3171 UTW," jelas Putra.

Demi Beli Sabu

Putra juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksan penyidik, belasan pelaku ini mengaku nekat melakukan pencurian untuk membeli sabu. Dari hasil pemeriksaan urin, 7 dari 12 orang ini dinyatakan positif sebagai pengguna sabu.

"Uang penjualan motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa kunci letter T, kemudian 5 unit sepeda motir merk Honda, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Dalam kasus ini, belasan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI