Korban juga saat itu membagikan lokasi terkininya pada pihak keluarga. Hingga akhirnya korban dapat ditemukan di dalam rumah kontrakan, milik AB.
“Tersangka AB kemudian kita bawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan. Setelah melalukan pengembangan, kami mengamankan dua tersangka lain,” jelas Anggi.
Dalam perkara ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan sebuah ponsel.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Tindak Penculikan, kemudian 8 ayat 2 tentang Pelindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.