Jangan Bingung Lagi, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga Online 2023

Rifan Aditya

Senin, 08 Mei 2023 | 19:30 WIB
Jangan Bingung Lagi, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga Online 2023
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)

Suara.com - Sejak tahun 2020, pemerintah sudah meluncurkan layanan mencetak kartu keluarga (KK) secara mandiri. Bagi kalian yang belum paham, simak cara cetak kartu keluarga online 2023 berikut ini.

Untuk mencetak kartu keluarga secara mandiri, warga tak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil karena semua prosesnya bisa dilakukan secara online.

Ada banyak kemudahan yang bisa kita dapatkan dari layanan mencetak KK mandiri ini, seperti mengurangi penumpukan di kantor Dukcapil, hemat waktu dan lebih efisien tentu saja.

Tak sampai di situ, kita juga bisa menyimpan file KK dalam bentuk softcopy dengan format PDF. Untuk mempermudah proses dokumentasi, dokumen ini juga dilengkapi dengan QR code.
 
Tertarik mencetak KK ini secepatnya? Simak cara cetak kartu keluarga online 2023 berikut ini.

1. Ajukan permohonan untuk cetak kartu keluarga online melalui layanan kependudukan di daerah kalian masing-masing.

2. Mengisi nomor HP dan alamat email yang bisa dipakai untuk menerima softcopy Kartu Keluarga (KK).

3. Setelah permohonan diterima, pihak Dukcapil akan segera memproses permintaan cetak Kartu Keluarga.

4. Selanjutnya membubuhkan tanda tangan elektronik dengan bentuk QR code untuk pengesahan permohonan.

5. Kalian akan menerima SMS atau email dari apliasi SIAK atau Sistem Informasi Kependudukan.

baca juga

6. Berikutnya kita akan menerim PIN untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.

7. Dokumen siap dicetak secara mandiri, namun sangat disarankan untuk melakukan pengecekan data sebelum mencetak KK.

8. Pastikan mencetak KK dengan kertas HVS A4 80 gram.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mencetak Kartu Keluarga secara mandiri, seperti menyimpan file dalam bentuk PDF agar bisa digunakan kembali kemudian hari.

Tanda tangan elektronik berupa kode QR berfungsi sebagai pengganti tanda tangan basah, sehingga kekuatan hukum dokumen ini kuat dan sah.

Kalian juga harus menjaga kerahasiaan PIN yang diterima sehingga layanan ini bisa berjalan dengan aman dan nyaman.

Apakah cara cetak kartu keluarga online 2023 sudah bisa diterima dengan jelas, setelah membaca langkah-langkah di atas?

Jika masih ada pertanyaan, kalian bisa menghubungi layanan Dukcapil sesuai daerah masing-masing. Demikian penjelasan tentang cara cetak kartu keluarga online 2023.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengurus Pindah Alamat KTP dan KK Online Tanpa Suket RT/RW

Cara Mengurus Pindah Alamat KTP dan KK Online Tanpa Suket RT/RW

News | Rabu, 19 April 2023 | 16:56 WIB

Polri Siapkan Layanan Gratis Mudik Lebaran 2023 Tujuan Pulau Jawa, Begini Caranya Ikut Serta

Polri Siapkan Layanan Gratis Mudik Lebaran 2023 Tujuan Pulau Jawa, Begini Caranya Ikut Serta

Metro | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:53 WIB

Cara Pindah KK Terbaru 2023 Online dan Offline, Berikut Syarat Lengkapnya

Cara Pindah KK Terbaru 2023 Online dan Offline, Berikut Syarat Lengkapnya

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 08:20 WIB

2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline, Tidak Perlu Suket RT/ RW

2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline, Tidak Perlu Suket RT/ RW

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 12:15 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×