Jangan Bingung Lagi, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga Online 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 08 Mei 2023 | 19:30 WIB
Jangan Bingung Lagi, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga Online 2023
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)

Suara.com - Sejak tahun 2020, pemerintah sudah meluncurkan layanan mencetak kartu keluarga (KK) secara mandiri. Bagi kalian yang belum paham, simak cara cetak kartu keluarga online 2023 berikut ini.

Untuk mencetak kartu keluarga secara mandiri, warga tak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil karena semua prosesnya bisa dilakukan secara online.

Ada banyak kemudahan yang bisa kita dapatkan dari layanan mencetak KK mandiri ini, seperti mengurangi penumpukan di kantor Dukcapil, hemat waktu dan lebih efisien tentu saja.

Tak sampai di situ, kita juga bisa menyimpan file KK dalam bentuk softcopy dengan format PDF. Untuk mempermudah proses dokumentasi, dokumen ini juga dilengkapi dengan QR code.
 
Tertarik mencetak KK ini secepatnya? Simak cara cetak kartu keluarga online 2023 berikut ini.

1. Ajukan permohonan untuk cetak kartu keluarga online melalui layanan kependudukan di daerah kalian masing-masing.

2. Mengisi nomor HP dan alamat email yang bisa dipakai untuk menerima softcopy Kartu Keluarga (KK).

3. Setelah permohonan diterima, pihak Dukcapil akan segera memproses permintaan cetak Kartu Keluarga.

4. Selanjutnya membubuhkan tanda tangan elektronik dengan bentuk QR code untuk pengesahan permohonan.

5. Kalian akan menerima SMS atau email dari apliasi SIAK atau Sistem Informasi Kependudukan.

Baca Juga: Cara Mengurus Pindah Alamat KTP dan KK Online Tanpa Suket RT/RW

6. Berikutnya kita akan menerim PIN untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.

7. Dokumen siap dicetak secara mandiri, namun sangat disarankan untuk melakukan pengecekan data sebelum mencetak KK.

8. Pastikan mencetak KK dengan kertas HVS A4 80 gram.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mencetak Kartu Keluarga secara mandiri, seperti menyimpan file dalam bentuk PDF agar bisa digunakan kembali kemudian hari.

Tanda tangan elektronik berupa kode QR berfungsi sebagai pengganti tanda tangan basah, sehingga kekuatan hukum dokumen ini kuat dan sah.

Kalian juga harus menjaga kerahasiaan PIN yang diterima sehingga layanan ini bisa berjalan dengan aman dan nyaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI