Bus Kemendag Penyebab KMP Royce 1 Terbakar, Ini Aturan Resmi Penggunaan Kendaraan Dinas

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 08 Mei 2023 | 20:57 WIB
Bus Kemendag Penyebab KMP Royce 1 Terbakar, Ini Aturan Resmi Penggunaan Kendaraan Dinas
Evakuasi KMP Royce 1 - Bus Kemendag Penyebab KMP Royce Terbakar, Ini Aturan Resmi Penggunaan Kendaraan Dinas [ANTARA/HO-BASARNAS]

Suara.com - Maraknya penyalahggunaan kendaraan dinas yang tercermin dalam kasus kebakaran bus Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membonceng kapal Ferry KMP Royce 1 menjadi cerminan bahwa beberapa pejabat masih belum taat aturan.

Adapun sebuah bus milik Kemendag diduga menjadi penyebab kebakaran tersebut yang terjadi di Perairan Alur penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni pada Sabtu (6/5/2023) pukul 15.30 WIB .

Sebab, diketahui bahwa bus milik kementerian tersebut justru dipakai untuk mengantar rombongan nikahan yang notabene merupakan hajat pribadi dan bukan hajat negara.

Lantas, bagaimana peraturan memakai kendaraan dinas? Berikut jawabannya merujuk pada undang-undang yang berlaku.

Aturan pemakaian kendaraan dinas, sudah resmi dicabut?

Sebelumnya, pemakaian kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No. 87 Tahun 2005. Namun sayangnya, aturan tersebut dicabut oleh Permenpan No. 9 Tahun 2022 dan belum ada aturan pengganti.

Kendati demikian, aturan lama tersebut bisa menjadi rujukan bagaimana layaknya kendaraan dinas dipakai.

Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa kendaraan dinas diperuntukkan untuk tugas negara, dan mengantar rombongan nikah tidak termasuk di dalam kriteria kepentingan dinas.

Bukan cuma itu, kendaraan dinas hanya dapat dipakai di hari dan jam kerja kantor pemerintah, serta dibatasi hanya untuk perjalanan di dalam kota. Jika kendaraan tersebut perlu digunakan untuk perjalanan luar kota, maka harus melalui ijin tertulis dari pimpinan instansi.

baca juga

Adapun merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, hari dan jam kerja yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00.

Tak cukup di situ, para pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan seragam kantor ketika memakai kendaraan dinas, sebab dihitung sebagai jam kerja. 

Berikut tujuan penggunaan kendaraan dinas sebagaimana yang ada di lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS:

  1. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
  2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Tim gabungan periksa bus milik Kemendag

BPTD Wilayah VII Banten menilai ada kendaraan dinas yang terbakar di KMP Royce, yakni bus berpelat nomor B 7247 IO milik Kemendag yang diduga menjadi sumber titik api pertama.

Kini, tim gabungan akan dikerahkan untuk memeriksa penyebab bus tersebut bisa tersulut api, yakni antara malfungsi atau kesalahan berupa human error.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gudang Cat di Penjaringan Terbakar, 150 Anggota Damkar Dikerahkan ke Lokasi

Gudang Cat di Penjaringan Terbakar, 150 Anggota Damkar Dikerahkan ke Lokasi

News | Senin, 08 Mei 2023 | 19:22 WIB

Wamendag Sebut Harga MinyaKita Rp 15.500 Tak Mahal, Gimana Nih Emak-emak?

Wamendag Sebut Harga MinyaKita Rp 15.500 Tak Mahal, Gimana Nih Emak-emak?

Bisnis | Senin, 08 Mei 2023 | 15:16 WIB

Aprindo Mulai Gelisah Utang Migor Rp344 Miliar Belum Dibayarkan Kemendag

Aprindo Mulai Gelisah Utang Migor Rp344 Miliar Belum Dibayarkan Kemendag

Bisnis | Senin, 08 Mei 2023 | 11:34 WIB

Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli KPLP untuk Evakuasi KMP Royce 1 yang Terbakar

Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli KPLP untuk Evakuasi KMP Royce 1 yang Terbakar

Bisnis | Senin, 08 Mei 2023 | 06:59 WIB

5 Fakta Kecelakaan Kapal KMP Royce I, Dugaan Jumlah Penumpang Melebihi Kapasitas

5 Fakta Kecelakaan Kapal KMP Royce I, Dugaan Jumlah Penumpang Melebihi Kapasitas

News | Minggu, 07 Mei 2023 | 15:24 WIB

Basarnas: Jumlah Penumpang Kapal Ferry KMP Royce 1 Terbakar Sebanyak 456 Orang

Basarnas: Jumlah Penumpang Kapal Ferry KMP Royce 1 Terbakar Sebanyak 456 Orang

News | Minggu, 07 Mei 2023 | 07:02 WIB

Terkini

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

×