Hotman menilai hakim tidak memiliki alasan kuat untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
Pasalnya, Teddy sudah menorehkan sederet penghargaan selama bekerja di Korps Polri.
"Sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan tidak ada hukuman mati," imbuh Hotman.
Nyatanya ucapan Hotman ini memang terbukti benar adanya. Teddy lolos dari vonis hukuman mati.
Meski mendapatkan vonis lebih ringan, Teddy tetap mengajukan banding atas putusan tersebut.