4 Kontroversi RUU Kesehatan Terbaru, Apa Saja?

Rifan Aditya

Rabu, 10 Mei 2023 | 11:29 WIB
4 Kontroversi RUU Kesehatan Terbaru, Apa Saja?
Ilustrasi dokter. (Pixabay/parentingupstream) - kontroversi RUU Kesehatan

Suara.com - Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law menuai kontroversi yang langsung ditanggapi serius oleh tenaga kesehatan. Lalu apa saja kontroversi RUU Kesehatan terbaru? Simak rangkumannya di bawah ini.

Merangkum berbagai sumber, ada beberapa poin yang disoroti tenaga kesehatan karena dianggap rancu dan bisa membuka peluang tindakan kriminal. Apa saja? Berikut kontroversi RUU Kesehatan terbaru.

Pasal 314 ayat (2)

Dalam pasal ini, disebutkan jika setiap jenis tenaga kesehatan hanya boleh membentuk satu organisasi profesi saja, sementara seperti yang tertuang dalam pasal 193, ada 10 jenis tenaga kesehatan yang terbagi menjadi beberapa kelompok.

Setidaknya ada 48 kelompok tenaga kesehatan yang ada dan ini menjadi pertanyaan besar apakah satu jenis tenaga kesehatan hanya bisa memiliki satu organisasi profesi?

Sebagai contoh, jika hanya ada satu organisasi profesi dokter, maka hal itu akan sangat rancu karena dokter adalah profesi yang kompleks dan dapat terbagi jadi dokter umum, spesialis, gigi dan lain sebagainya.

Pasal 154 ayat (3)

Dalam pasal ini, tembakau dikategorikan setara narkotika dalam kelompok zat adiktif yang dikhawatirkan akan mengekang tembakau. Berikut ini bunyi pasalnya:

"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa narkotika; psikotropika; minuman beralkohol; hasil tembakau; dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."

baca juga

Pasal 462 ayat (1)

Dalam pasal ini disebutkan bahwa tenaga medis yang melakukan kelalaian dapat ditindak pidana tanpa ada penjelasan yang lebih rinci terkait kelalaian yang dimaksud. Simak bunyi pasalnya di bawah ini:

"Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun."

Pasal 235 

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri, meski kolegium masih terlibat.

Padahal seperti yang diketahui kolegium adalah poin penting dapat mengetahui kompetensi tenaga kesehatan. Ada juga kekhawatiran terhadap wewenang menteri dalam pasal 235.

Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI yang sebelumnya independen dan bertanggungjawab langsung pada Presiden nantinya akan bertanggungjawab pada Menteri. Jika ini disahkan, maka wewenang menteri akan sangat luas.

Demikian kontroversi RUU Kesehatan terbaru. Meskipun penolakan RUU ini didukung oleh ribuan tenaga kesehatan namun bukan berarti hal ini mewakili pandangan semua dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Alasan RUU Kesehatan Diprotes Para Nakes, Dianggap Tidak Transparan

3 Alasan RUU Kesehatan Diprotes Para Nakes, Dianggap Tidak Transparan

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2023 | 18:46 WIB

Kontroversi RUU Kesehatan yang Ditolak Nakes, Ancaman Mogok Kerja di Depan Mata

Kontroversi RUU Kesehatan yang Ditolak Nakes, Ancaman Mogok Kerja di Depan Mata

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:57 WIB

Gelar Unjuk Rasa, Ribuan Nakes Bersatu Melawan RUU Kesehatan Omnibus Law

Gelar Unjuk Rasa, Ribuan Nakes Bersatu Melawan RUU Kesehatan Omnibus Law

Your Say | Senin, 08 Mei 2023 | 17:24 WIB

Ratusan Tenaga Kesehatan di Kota Palu Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Ratusan Tenaga Kesehatan di Kota Palu Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Sulsel | Senin, 08 Mei 2023 | 15:07 WIB

Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta

Aksi Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda Berimbas pada Layanan Transjakarta

News | Senin, 08 Mei 2023 | 13:50 WIB

Terkini

Bawa Sajam, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terjatuh di Jalur Busway Yos Sudarso

Bawa Sajam, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terjatuh di Jalur Busway Yos Sudarso

News | Minggu, 27 September 2026 | 18:42 WIB

Dua Perusahaan Jumbo Mau IPO Dalam Waktu Dekat

Dua Perusahaan Jumbo Mau IPO Dalam Waktu Dekat

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 18:13 WIB

Ruas Jalan Padang-Solok Lewat Pintu Angin Ditutup Sementara

Ruas Jalan Padang-Solok Lewat Pintu Angin Ditutup Sementara

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 18:13 WIB

Disorot Usai Tenggelam di Laut Jawa, Siapa Pemilik Perusahaan Kapal Virgo Transport 8?

Disorot Usai Tenggelam di Laut Jawa, Siapa Pemilik Perusahaan Kapal Virgo Transport 8?

News | Minggu, 27 September 2026 | 18:11 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 8% Hanya Mimpi Jika Industri Manufaktur Lesu

Pertumbuhan Ekonomi 8% Hanya Mimpi Jika Industri Manufaktur Lesu

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 18:08 WIB

Kupas Tuntas 'Palu Arit di Ladang Tebu', Bukti Nyata Tragedi 1965 Tak Sekadar Hitam Putih!

Kupas Tuntas 'Palu Arit di Ladang Tebu', Bukti Nyata Tragedi 1965 Tak Sekadar Hitam Putih!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 18:05 WIB

Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air

Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 18:03 WIB

Cari Info Kesehatan Makin Mudah, Peran Apoteker Tetap Jadi Rujukan Konsumen

Cari Info Kesehatan Makin Mudah, Peran Apoteker Tetap Jadi Rujukan Konsumen

Health | Minggu, 27 September 2026 | 17:45 WIB

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:43 WIB

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:36 WIB

×