Bacaan Sujud Sajadah dan Artinya, Lengkap dengan Hukum Pengerjaannya

Aulia Hafisa

Rabu, 10 Mei 2023 | 14:35 WIB
Bacaan Sujud Sajadah dan Artinya, Lengkap dengan Hukum Pengerjaannya
Ilustrasi sujud sajadah (Samer Chidiac/Pixabay)

Suara.com - Sujud sadajah disebut juga sebagai sujud tilawah. Sujud ini dilakukan pada saat membaca ayat-ayat Sajadah dalam Al-Quran. Sujud ini bertujuan untuk menghormati dan mengakui Allah SWT sebagai sang maha pencipta. Bacaan sujud sajadah tidak panjang, di bawah ini tercantumkan bacaan sujud sajadah. 

Sebelum menghafalkan bacaan sujud sajadah, ketahui terlebih dahulu ayat-ayat apa saja di dalam Al-Qur'an yang mengandung ayat sajadah. Berikut data ayat sajdah dalam Al-Qur'an.

  • Ayat ke-206 dari Surah Al-A’raf
  • Ayat ke-15 dari Surah Ar-Ra’d
  • Ayat ke-50 dari Surah An-Nahl
  • Ayat ke-109 dari Surah Al-Isra’
  • Ayat ke-58 dari Surah Maryam
  • Ayat ke-18 dari Surah Al-Hajj
  • Ayat ke-60 dari Surah Al-Furqan
  • Ayat ke-25 hingga Ayat ke-26 dari Surah An-Naml
  • Ayat ke-15 dari Surah As-Sajdah
  • Ayat ke-38 dari Surah Fussilat
  • Ayat ke-62 dari Surah An-Najm
  • Ayat ke-21 dari Surah Al-Insyiqaq
  • Ayat ke-19 dari Surah Al-‘Alaq Ayat ke-19 dari surat Al-‘Alaq 96:19
  • Ayat ke-24 dari Surah Sad

Bacaan sujud sajadah

Bunyi bacaan sujud sajadah yang harus dibaca adalah sebagai berikut:

"Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.”

Arti doa sujud sajadah

“Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta”.

Hukum pengerjaan sujud sajadah dan tata caranya

Hukum melakukan sujud sajadah adalah sunah. Sedangkan mengenai tata cara sujud sajadah dijelaskan dalam portal akuislam.com sebagai berikut:

baca juga

1. Jika sujud sajadah dilakukan tepat pada saat ayat sujud sajadah dibacakan saat sholat maka gerakan sujud sajadah justru akan membatalkan sholat tersebut. 

2. Jika imam melakukan sujud sajadah dalam sholat, maka makmum wajib mengikuti sujud sajadah yang dilaksanakan imam. 

3. Apabila dalam sholat jamaah ada ayat sajadah yang dibacakan tetapi imam tidak melakukan sujud sajadah maka makmum tidak perlu melaksanakannya.

4. Ketika membaca Al-Qur'an dan ada ayat Sajadah yang dibaca, maka setelah itu melaksanakan sujud sajadah maka tindakan ini termasuk sunah, tidak dilakukan tidak akan memberikan dosa kepada kita. Contohnya jika kamu membaca Surah Maryam, ayat 58 yang memiliki arti sebagai berikut:

"Mereka itulah sebahagian dari Nabi-nabi yang telah dikurniakan Allah nikmat yang melimpah-limpah kepada mereka dari keturunan Nabi Adam, dan dari keturunan orang-orang yang Kami bawa (dalam bahtera) bersama-sama Nabi Nuh, dan dari keturunan Nabi Ibrahim, dan (dari keturunan) Israil- dan mereka itu adalah dari orang-orang yang Kami beri hidayah petunjuk dan Kami pilih. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat (Allah) Ar-Rahman, mereka segera sujud serta menangis."
Kamu bisa bersujud sajadah.

Demikian itu penjelasan bacaan sujud sajadah dan kapan waktu yang tepat untuk melakukannya. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacaan Sujud Tilawah Lengkap dengan Tata Caranya

Bacaan Sujud Tilawah Lengkap dengan Tata Caranya

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:20 WIB

Bacaan Sujud Syukur Lengkap dengan Tata Caranya

Bacaan Sujud Syukur Lengkap dengan Tata Caranya

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:16 WIB

Media Vietnam Soroti Makna Selebrasi Indra Sjafri Ketika Pemain Timnas Indonesia U-22 Mencetak Gol di Ajang SEA Games 2023

Media Vietnam Soroti Makna Selebrasi Indra Sjafri Ketika Pemain Timnas Indonesia U-22 Mencetak Gol di Ajang SEA Games 2023

Ntb | Jum'at, 05 Mei 2023 | 17:15 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×