Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 11 Mei 2023 | 13:05 WIB
Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil
Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI I Nyoman Cantiasa [Antara]

Suara.com - Usulan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah digodok Markas Besar TNI ternyata menuai kontroversi. Hal itu karena wacana perubahan aturan itu dinilai dapat membuat kembalinya Dwifungsi ABRI di tubuh TNI. Salah satunya adalah usulan penambahan 8 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. 

Semula, prajurit aktif dapat menduduki setidaknya 10 kementerian dan lembaga sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI. Jika usulan tersebut terealisasi, maka ada total 18 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif di masa mendatang. Simak kontroversi usulan revisi UU TNI berikut ini.

18 Kementerian dan Lembaga

Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, ada 10 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif antara lain:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotik Nasional 
10. Mahkamah Agung.

Sementara itu dalam dokumen usulan TNI ada tambahan 8 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif antara lain:

11. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Staf Kepresidenan
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
15. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
16. Badan Nasional Pengamanan Perbatasan
17. Kejaksaan Agung
18. Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga serta keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden

Kembalinya Dwifungsi ABRI?

Di sisi lain, perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif itu dianggap dapat membuka ruang kembalinya Dwifungsi ABRI. Hal itu tentu tidak sesuai dengan fungsi dan tugas utama militer yang pada dasarnya sebagai alat pertahanan negara.

"Hal ini jadi kemunduran reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," ujar Ketua Centra Initiative Al Araf dalam siaran pers pada Selasa (9/5/2023). 

Araf menilai bahwa militer dididik dan dilatih kemudian dipersiapan untuk perang, bukan menduduki jabatan-jabatan sipil. Atas dasar itu penempatan militer di luar fungsi sebagai alat pertahanan negara dapat memperlemah profesionalisme militer itu sendiri.

Masih Sebatas Usulan

Wacana usulan perubahan UU TNI itu baru dibahas di internal Mabes TNI. Dengan begitu wacana perubahan aturan itu masih sebatas usulan yang belum disampaikan pada Kementerian Pertahanan yang nanti akan diteruskan ke DPR.

"Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono pada Selasa (9/5/2023) malam.

Julius mengungkap alasan yang mendasari usulan perubahan UU TNI tersebut. Dia mengatakan saat ini banyak prajurit TNI aktif yang punya wawasan tentang kepentingan nasional dan keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.

"Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian itu mereka yang punya keahlian, jadi tak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil," ungkap Julius.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut

Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut

| Kamis, 11 Mei 2023 | 07:30 WIB

Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas

Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas

Video | Rabu, 10 Mei 2023 | 22:15 WIB

Mengenal Kapal Pemburu Ranjau Tripartite-class Dalam Jejak Layanan TNI-AL

Mengenal Kapal Pemburu Ranjau Tripartite-class Dalam Jejak Layanan TNI-AL

Your Say | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:41 WIB

Takut Dihakimi Massa, Alasan Prada MW Melarikan Diri Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi

Takut Dihakimi Massa, Alasan Prada MW Melarikan Diri Usai Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:33 WIB

Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk

Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:27 WIB

Terkini

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB