Pasal 66 ayat 1 mengatur tentang TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun usulan revisinya menjadi TNI dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selanjutnya Pasal 66 ayat 2 tentang "keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan". Usulan perubahannya menjadi "keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan".
12. Pasal 67
Pasal 67 menjelaskan bahwa dalam pemenuhan anggaran TNI, Panglima mengajukan pada Menteri Pertahan. Namun kemudian revisinya diubah menjadi Panglima mengajukan pada Menteri Keuangan.
Kontributor : Trias Rohmadoni