Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 11 Mei 2023 | 20:36 WIB
Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna
Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK), Trisna Sutisna (TS) ditahan KPK, Kamis (11/5/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK), Trisna Sutisna (TS), dalam perkara korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2022.

Trisna ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo (CP).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TS (Trisna)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Mei hingga 30 Mei 2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Tanak mengungkap kronologi dugaan korupsi yang menjerat Trisna dan Catur. Kasus ini berawal saat keduanya diangkat menjadi Direktur Utama PT Amarta Karya dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya.

"Sekitar tahun 2017, tersangka CP memerintahkan tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi tersangka CP," kata Tanak.

Guna merealisasikan perintah itu, sumber uang yang diambil berasal dari pembayaran proyek fiktif yang dikerjakan PT Amarta Karya. Selanjutnya Trisna bersama sejumlah staf mendirikan dan mencari usaha berbentuk CV.

"Yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif)," kata Tanak.

Pada 2018, badan usaha berbentuk CV tersebut berdiri sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal tersebut sepengetahuan Trisna dan Catur.

"Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS," jelas Tanak.

"Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka CP dan tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP," sambung Tanak.

Disebutkan, terdapat 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang diduga fiktif, di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.

"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar," kata Tanak.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait Catur yang belum dilakukan penahanan, Tanak meminta yang bersangkutan untuk kooperatif pada pemanggilan penyidik KPK selanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi, Jokowi Tak Bisa Mengelak

CEK FAKTA: KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi, Jokowi Tak Bisa Mengelak

| Kamis, 11 Mei 2023 | 19:37 WIB

Grace Tahir Diperiksa KPK Soal Aliran Pencucian Uang Rafael Alun

Grace Tahir Diperiksa KPK Soal Aliran Pencucian Uang Rafael Alun

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 19:30 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi

CEK FAKTA: Jokowi Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi

| Kamis, 11 Mei 2023 | 18:45 WIB

Terkait Dugaan Suap Perkara di MA, KPK Sediki Hubungan Windy Idol dengan Sekma HH

Terkait Dugaan Suap Perkara di MA, KPK Sediki Hubungan Windy Idol dengan Sekma HH

| Kamis, 11 Mei 2023 | 18:43 WIB

CEK FAKTA: Presiden Jokowi Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Uang Hasil Korupsi, Benarkah?

CEK FAKTA: Presiden Jokowi Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Uang Hasil Korupsi, Benarkah?

| Kamis, 11 Mei 2023 | 18:24 WIB

CEK FAKTA: Diperiksa KPK, Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Resmi Dimiskinkan

CEK FAKTA: Diperiksa KPK, Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Resmi Dimiskinkan

| Kamis, 11 Mei 2023 | 17:11 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB