Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 11 Mei 2023 | 20:36 WIB
Rugikan Negara Rp 46 Miliar, KPK Tahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna
Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK), Trisna Sutisna (TS) ditahan KPK, Kamis (11/5/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK), Trisna Sutisna (TS), dalam perkara korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2022.

Trisna ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo (CP).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TS (Trisna)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Mei hingga 30 Mei 2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Tanak mengungkap kronologi dugaan korupsi yang menjerat Trisna dan Catur. Kasus ini berawal saat keduanya diangkat menjadi Direktur Utama PT Amarta Karya dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya.

"Sekitar tahun 2017, tersangka CP memerintahkan tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi tersangka CP," kata Tanak.

Guna merealisasikan perintah itu, sumber uang yang diambil berasal dari pembayaran proyek fiktif yang dikerjakan PT Amarta Karya. Selanjutnya Trisna bersama sejumlah staf mendirikan dan mencari usaha berbentuk CV.

"Yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif)," kata Tanak.

Pada 2018, badan usaha berbentuk CV tersebut berdiri sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal tersebut sepengetahuan Trisna dan Catur.

baca juga

"Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS," jelas Tanak.

"Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka CP dan tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP," sambung Tanak.

Disebutkan, terdapat 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang diduga fiktif, di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.

"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar," kata Tanak.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait Catur yang belum dilakukan penahanan, Tanak meminta yang bersangkutan untuk kooperatif pada pemanggilan penyidik KPK selanjutnya.

"KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," tegas Tanak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi, Jokowi Tak Bisa Mengelak

CEK FAKTA: KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi, Jokowi Tak Bisa Mengelak

Sumatera | Kamis, 11 Mei 2023 | 19:37 WIB

Grace Tahir Diperiksa KPK Soal Aliran Pencucian Uang Rafael Alun

Grace Tahir Diperiksa KPK Soal Aliran Pencucian Uang Rafael Alun

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 19:30 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi

CEK FAKTA: Jokowi Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Tumpukan Uang Hasil Korupsi

Bestie | Kamis, 11 Mei 2023 | 18:45 WIB

Terkait Dugaan Suap Perkara di MA, KPK Sediki Hubungan Windy Idol dengan Sekma HH

Terkait Dugaan Suap Perkara di MA, KPK Sediki Hubungan Windy Idol dengan Sekma HH

Linimasa | Kamis, 11 Mei 2023 | 18:43 WIB

CEK FAKTA: Presiden Jokowi Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Uang Hasil Korupsi, Benarkah?

CEK FAKTA: Presiden Jokowi Tak Bisa Mengelak, KPK Temukan Uang Hasil Korupsi, Benarkah?

Moots | Kamis, 11 Mei 2023 | 18:24 WIB

CEK FAKTA: Diperiksa KPK, Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Resmi Dimiskinkan

CEK FAKTA: Diperiksa KPK, Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Resmi Dimiskinkan

Sumatera | Kamis, 11 Mei 2023 | 17:11 WIB

Terkini

IHSG Masuk Level 6.300, INDY dan MDKA Meroket

IHSG Masuk Level 6.300, INDY dan MDKA Meroket

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku

Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:46 WIB

A Love Other Than Yours Rilis Still Cuts Perdana, Ada Bau-Bau Sad Ending?

A Love Other Than Yours Rilis Still Cuts Perdana, Ada Bau-Bau Sad Ending?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Slow Living di Singapura, Pria Ini Usia 35 Tahun Pensiun Tapi Hidup Layak Jadi Pengangguran

Slow Living di Singapura, Pria Ini Usia 35 Tahun Pensiun Tapi Hidup Layak Jadi Pengangguran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:31 WIB

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:29 WIB

×