Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS sendiri terdiri dari gaji pokok ditambah lagi dengan beberapa tunjangan. Berikut ini rincian gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS Golongan I (Juru)
IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (Penata)
IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) PNS juga berhak mendapat beberapa tunjangan. Berikut ini rincian tunjangan PNS:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami atau Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Umum
Baca Juga: Gaji Pegawai Pertamina Berapa, Berikut Daftar Gaji Pertamina Terbaru (BUMN) 2023